Lindungi Pasien, BPOM Surakarta Dorong Pelaporan Efek Samping Obat
- 21 Agt 2026 13:14 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta - Balai POM di Surakarta mendorong fasilitas pelayanan kesehatan memperkuat pelaporan Kejadian Tidak Diinginkan (KTD) dan Efek Samping Obat (ESO) sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan pasien. Dorongan tersebut disampaikan dalam Evaluasi Pelaporan KTD/ESO Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Ruang Rapat Dinas Kesehatan Kota Surakarta, Jumat 21 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut diikuti 23 peserta dari rumah sakit, puskesmas, dan klinik di Solo Raya. Evaluasi tidak hanya membahas kuantitas dan kualitas pelaporan melalui sistem e-MESO 2.0, tetapi juga menyediakan layanan konsultasi pembuatan akun dan pendampingan pelaporan KTD/ESO.
Kepala Balai POM di Surakarta, Taufiqurrohman, menegaskan pelaporan KTD/ESO bukan sekadar kewajiban administratif bagi fasilitas pelayanan kesehatan. Menurutnya, setiap laporan dapat menjadi informasi penting untuk mendeteksi risiko keamanan obat dan mencegah kejadian serupa pada pasien lain.
“Pelaporan adalah bentuk tanggung jawab profesional kita untuk melindungi pasien dan meningkatkan keselamatan penggunaan obat. Di balik satu laporan dapat terdapat satu pasien, satu pengalaman penggunaan obat, dan satu informasi yang sangat berharga untuk mencegah kejadian yang sama terjadi pada pasien lainnya,” ujarnya.
Dalam evaluasi tersebut, Balai POM juga menekankan pentingnya kelengkapan dan ketepatan informasi dalam setiap laporan. Beberapa aspek yang perlu diperhatikan antara lain dosis dan interval penggunaan obat, tanggal kejadian, terminologi KTD/ESO, riwayat medis dan penggunaan obat, serta informasi mengenai penanganan kejadian.
Laporan yang lengkap, akurat, dan tepat waktu dinilai dapat membantu proses penilaian hubungan antara obat dan kejadian yang dilaporkan. Data tersebut juga menjadi dasar untuk mendeteksi potensi risiko keamanan obat lebih dini, menentukan tindak lanjut, serta mendukung pengambilan keputusan.
Balai POM di Surakarta juga mengingatkan pentingnya penerapan farmakovigilans dalam seluruh proses pengelolaan obat. Hal tersebut mencakup pengadaan, penyimpanan, distribusi, penyerahan, hingga penggunaan obat oleh pasien, sejalan dengan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026.
Sebagai bentuk apresiasi sekaligus upaya mendorong budaya pelaporan, Balai POM di Surakarta memberikan penghargaan kepada tiga rumah sakit yang dinilai aktif dalam pelaporan KTD/ESO. Ketiganya yakni RS Kasih Ibu Surakarta, RS dr. Oen Kandang Sapi Solo, dan RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen.
Melalui kegiatan tersebut, fasilitas pelayanan kesehatan didorong memperkuat pelaporan KTD/ESO secara tepat, lengkap, dan tepat waktu. Kolaborasi antara regulator, pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, dan masyarakat juga dinilai penting untuk mempercepat pengenalan serta tindak lanjut sinyal keamanan obat. (Reza)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....