Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Pemalsuan Akta RUPSLB PT ARA
- 14 Agt 2026 11:06 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta - Bareskrim Polri resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan akta autentik terkait perubahan susunan direksi dan komisaris PT Alam Raya Abadi (ARA). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri mengantongi empat alat bukti yang sah.
Keenam tersangka masing-masing berinisial LX, GG alias M, ARH, SAO, CJ, dan LMT. Dari enam tersangka, lima orang di antaranya telah ditangkap dan dicegah bepergian ke luar negeri, sementara satu tersangka berinisial LX yang merupakan WN China kini berstatus DPO.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan penetapan status tersangka tersebut berlandaskan hasil gelar perkara dan pembuktian materiil yang kuat.
“Berdasarkan fakta penyidikan atas empat alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan barang bukti, forum gelar perkara sepakat untuk meningkatkan status enam orang menjadi tersangka,” kata Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak dalam pers rilis yang diterima RRI, Jumat 14 Agustus 2026.
Ade Safri menerangkan perkara ini bermula dari dugaan pemalsuan Berita Acara RUPSLB tertanggal 1 Maret 2025 dan 26 Maret 2025 beserta akta perubahannya. Dokumen-dokumen fiktif tersebut dimanfaatkan para tersangka untuk mengubah jajaran pengurus perseroan secara tidak sah.
“Di mana akta tersebut mengganti susunan pengurus Direksi dan Komisaris PT ARA,” ujar Ade.
Lebih lanjut, Ade Safri menyebut tersangka LX yang merupakan Direktur Utama pasca-RUPSLB ilegal tersebut juga tengah diburu oleh penyidik polda lain atas kasus kejahatan jabatan.
“Untuk tersangka LX, saat ini berstatus DPO dalam perkara penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan yang sedang ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara,” ucapnya.
Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenimipas RI untuk melakukan pencegahan luar negeri terhadap lima tersangka yang sudah diamankan.
“Terhadap lima orang tersangka, yaitu GG alias M, ARH, SAO, CJ, dan LMT, telah dilakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenimipas RI untuk upaya hukum pencegahan ke luar negeri selama 20 hari,” katanya.
Bareskrim Polri memastikan penanganan kasus pemalsuan dokumen perusahaan ini diawasi secara ketat oleh internal kepolisian guna menjamin objektivitas hukum.
“Seluruh proses penyelidikan dan penyidikan perkara a quo telah dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....