Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Emas Ilegal
- 14 Mei 2026 19:13 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan dua petinggi PT Simba Jaya Utama (PT SJU) berinisial DHB dan VC sebagai tersangka baru kasus emas ilegal. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara (Minerba) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dari tersangka sebelumnya yang telah ditahan sejak Februari 2026. Penyidik menemukan bukti keterlibatan DHB dan VC dalam aktivitas menampung hingga menjual emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin.
"Penyidik menemukan alat bukti yang cukup atas keterlibatan pelaku lain. Forum gelar perkara sepakat menetapkan DHB dan VC sebagai tersangka berdasarkan lima alat bukti yang sah," ujar Ade Safri Simanjuntak dalam pers rilis yang diterima RRI, Kamis 14 Mei 2026.
Ade menjelaskan DHB pernah menjabat sebagai Direktur PT SJU periode 2021-2022, sementara VC menjabat sebagai Direktur sejak September 2022 hingga saat ini. Untuk memperlancar proses hukum, Polri telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi guna mencekal kedua tersangka bepergian ke luar negeri.
"Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi praktik pertambangan ilegal. Selain merugikan lingkungan, aktivitas ini membocorkan kekayaan negara," ujar mantan kapolresta Solo tersebut.
Dalam mengusut tuntas perkara ini, Bareskrim Polri juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana para tersangka. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan efek jera maksimal melalui pendekatan follow the money guna menyita aset hasil kejahatan.
"Selain mengusut tindak pidana asal, polisi juga menerapkan penyidikan TPPU untuk menciptakan efek jera maksimal melalui pendekatan follow the money," kata Ade.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....