Kasus BKK Klaten, Akademisi UNS Nilai Bupati Klaten Berkomitmen Bela Nasabah
- 12 Agt 2026 16:51 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Klaten - Penanganan kasus dugaan permasalahan keuangan di tubuh Perusahaan Daerah (PD) BKK Klaten dinilai membutuhkan penyelesaian komprehensif antarpemegang saham. Akademisi menilai Bupati Klaten, Hamenang Wajar Isomoyo, tidak bisa dijadikan pihak yang memikul tanggung jawab secara tunggal mengingat struktur kepemilikan saham perusahaan daerah tersebut terbagi antara Pemerintah Kabupaten Klaten dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Dara Pustika Sukma, menegaskan perkara hukum yang membelit PD BKK Klaten terjadi pada periode pemerintahan sebelum kepemimpinan Bupati saat ini.
"Jadi ini kan bisa dibilang kasus warisan. Bupati sudah bagus menunjukkan komitmennya berada pada sisi nasabah, rakyat, tapi dia tidak bisa memutuskan sendiri, sebab sahamnya dimiliki bersama dengan Pemprov. Juga secara aturan, tanggung jawab Pemkab Klaten dalam kasus ini terbatas," kata Dara Pustika Sukma, dalam pers rilis yang diterima RRI, Rabu 12 Agustus 2026.
Dara menjelaskan langkah proaktif dan responsif yang diperlihatkan Bupati Klaten selama ini patut diapresiasi, terutama dari sisi tanggung jawab moral, sosial, dan politik dalam mengawal aspirasi masyarakat yang menjadi korban.
"Saya mengikuti itu ya ketika ada demo, Bupati turun menemui, dia jelaskan juga di sosmed, menurut saya ini langkah keberpihakan dan menunjukkan komitmen," ujarnya.
Lebih lanjut, Dara memaparkan bahwa kerangka penyelesaian kasus ini sejatinya telah termaktub secara jelas di dalam Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Jawa Tengah Nomor 188.34/3983/OTDA.
Regulasi tersebut memetakan tiga pihak potensial yang bertanggung jawab, yakni Pemprov Jateng dan Pemkab Klaten sebatas nilai penyertaan modal yang disetorkan, PD BKK Klaten melalui pemberesan harta kekayaan dalam proses likuidasi, serta pihak lain yang dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Dari kerangka regulasi tersebut, dirinya menawarkan skema bertahap melalui upaya negosiasi dan somasi sebagai jalur nonlitigasi, penuntasan proses likuidasi aset, hingga pengajuan gugatan perdata apabila likuidasi belum mencukupi pemenuhan hak-hak nasabah.
"Jadi sebenarnya Rapergub itu sudah bisa dijadikan kerangka penyelesaian, sudah ada roadmapnya di situ, jalankan saja," ujar Dara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....