Pemkot Solo Siapkan Jaminan Sosial bagi Pekerja Informal Persampahan
- 10 Agt 2026 21:07 WIB
- Surakarta
RI.CO.ID, Surakarta – Pemerintah Kota Surakarta menyiapkan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal persampahan, khususnya pemulung dan pekerja pemilah sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo. Langkah tersebut menjadi tindak lanjut Deklarasi Nasional Gerakan Perlindungan Sosial bagi Sektor Informal Persampahan Indonesia yang diinisiasi sejumlah kementerian.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Surakarta, Tulus Widajat, mengatakan program tersebut merupakan kolaborasi Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Sosial. Tujuannya memastikan pekerja sektor persampahan memperoleh perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
"Intinya kolaborasi beberapa pihak tadi untuk memastikan bahwa para pekerja yang terlibat di dalam pengolahan sampah itu sudah mendapatkan jaminan keselamatan kerja," katanya usai mengikuti zoom Deklarasi Nasional Gerakan Perlindungan Sosial bagi Sektor Informal Persampahan Indonesia di TPA Putri Cempo, Senin 10 Agustus 2026.
Menurut Tulus, hingga saat ini belum seluruh pekerja sektor persampahan di Kota Surakarta memperoleh perlindungan jaminan sosial. Kondisi tersebut terjadi karena sebagian besar bekerja secara mandiri dan bukan sebagai pegawai pemerintah.
Tulus mengatakan Pemkot akan melakukan pendataan bersama Dinas Ketenagakerjaan untuk menyiapkan skema perlindungan bagi pekerja rentan. Salah satu opsi yang dikaji adalah pembiayaan iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui APBD.
"Mungkin kita bisa menganggarkan untuk mereka, nanti kita iurkan BPJS-nya supaya mendapatkan jaminan keselamatan kerja. Memang sudah tugas pemerintah memastikan warganya mendapatkan jaminan keselamatan kerja maupun kesehatan," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surakarta, Herwin Tri Nugroho mengatakan pembahasan teknis pelaksanaan program akan segera dilakukan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah. Selain Dinas Lingkungan Hidup, pembahasan juga melibatkan Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Sosial, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
"Dari hasil arahan Pak Menteri tentu akan kami diskusikan bersama jajaran Dinas Tenaga Kerja, Dinas Sosial, BPKAD sehingga nanti bisa menjadi bahan pengambilan keputusan oleh pimpinan terhadap perlindungan bagi pemulung," kata Herwin.
Herwin menyebut jumlah pekerja sektor informal persampahan ber-KTP Surakarta mencapai lebih dari 100 orang atau mendekati 200 orang. Selain itu, terdapat pekerja dari Kabupaten Karanganyar yang juga beraktivitas di TPA Putri Cempo.
"Kalau yang KTP Solo lebih dari 100, hampir 200. Yang dari Karanganyar juga hampir 100-an lagi, nanti akan kita lihat lagi," ujarnya.
Menurut Herwin, perlindungan jaminan sosial menjadi penting mengingat tingginya risiko pekerjaan di TPA Putri Cempo. Karena itu, Pemkot menargetkan program tersebut dapat segera direalisasikan.
"Keselamatan kerja siapa pun yang bekerja di TPA ini harus kita jadikan prioritas untuk meminimalisir ataupun menghilangkan sama sekali potensi terjadinya kecelakaan kerja di TPA Putri Cempo," katanya. (Reza)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....