Bakar Hutan Lawu Dipidana, Polres Karanganyar Siap Tindak Tegas
- 03 Agt 2026 19:48 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Karanganyar - Polres Karanganyar menegaskan bakal mengambil tindakan hukum secara tegas hingga sanksi pidana terhadap siapapun yang terbukti memicu atau melakukan pembakaran lahan dan hutan di kawasan Gunung Lawu.
Peringatan keras ini disampaikan Kapolres Karanganyar, AKBP Arman Sahti, menyusul masuknya wilayah Karanganyar pada puncak musim kemarau yang berlangsung sepanjang Agustus hingga September.
"Kita minta kepada seluruh masyarakat agar bisa menjaga kawasan hutan, tidak melakukan pembakaran lahan baik itu sengaja maupun tidak sengaja," ujar AKBP Arman Sahti, Senin 3 Agustus 2026.
Selain warga lokal, Kapolres memberikan imbauan khusus kepada para pendaki yang melakukan aktivitas di jalur pendakian Gunung Lawu agar mematuhi aturan keselamatan dan tidak membuat perapian yang berpotensi memicu timbulnya titik api.
"Pendaki yang melaksanakan kegiatan agar tidak melakukan aktivitas yang bisa membahayakan ataupun berpotensi kebakaran lahan. Untuk Bhabinkamtibmas, Babinsa, sama stakeholder lain seperti camat dan dari pihak kehutanan sendiri itu sudah melaksanakan patroli untuk sosialisasi," katanya.
Arman menegaskan, pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi bagi oknum yang dengan sengaja merusak atau membakar ekosistem hutan Gunung Lawu.
"Bisa dipidana, dan kita akan melakukan tindakan tegas bagi orang yang sengaja melakukan pembakaran di kawasan hutan. Sampai saat ini alhamdulillah kami belum menerima laporan terkait masalah kebakaran," ujar Kapolres.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....