Polisi Ungkap Pembuangan Bayi di KA Sancaka, Orang Tua Kandung Jadi Tersangka
- 10 Jul 2026 22:45 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta – Polresta Surakarta mengungkap kasus pembuangan bayi laki-laki yang ditemukan di toilet wanita Gerbong Eksekutif KA Sancaka relasi Yogyakarta–Surabaya. Dalam waktu kurang dari sepekan sejak bayi ditemukan, polisi berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku, yakni orang tua kandung bayi tersebut.
Pengungkapan kasus disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Jumat 10 Juli 2026. Wakapolresta Surakarta Kombes Pol. Sigit mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan sejak laporan penemuan bayi diterima pada Sabtu 4 Juli 2026.
"Sejak menerima laporan, kami langsung bergerak melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, memeriksa para saksi hingga melakukan serangkaian penyelidikan. Berkat kerja keras tim, identitas pelaku berhasil diungkap dan kedua tersangka dapat diamankan. Penanganan perkara ini kami lakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah, dengan tetap mengutamakan keselamatan serta hak-hak bayi sebagai korban," ujar Kombes Pol. Sigit.
Kasus bermula ketika petugas PT KAI menemukan seorang bayi laki-laki di dalam toilet wanita Gerbong Eksekutif KA Sancaka sekitar pukul 07.20 WIB. Bayi yang diperkirakan baru berusia empat hari itu kemudian dievakuasi dan mendapat perawatan di RS Bhayangkara Surakarta. Kondisinya dinyatakan selamat dan selanjutnya diberi nama Bayu Nawasena Bhayangkara oleh Wakil Wali Kota Surakarta.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, rekaman CCTV, serta pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik mengamankan dua tersangka berinisial HDP (31), warga Kabupaten Banyumas, dan NIZ (25), warga Tegal Timur.
Hasil penyidikan mengungkap keduanya menjalin hubungan di luar pernikahan hingga NIZ hamil dan melahirkan bayi laki-laki seorang diri pada 1 Juli 2026. Setelah bertemu di Yogyakarta, mereka sempat berupaya menitipkan bayi ke sebuah panti asuhan, namun ditolak karena tidak memenuhi prosedur.
Karena gagal menitipkan bayi, keduanya sepakat meninggalkan bayi di tempat umum dengan harapan ditemukan orang lain. Setelah membatalkan rencana meninggalkan bayi di musala stasiun, HDP mengusulkan agar bayi ditinggalkan di dalam rangkaian KA Sancaka. NIZ kemudian meletakkan bayi di toilet wanita sebelum keduanya meninggalkan stasiun.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya gendongan bayi, susu formula, pakaian bayi, popok, minyak telon, tisu, pakaian kedua tersangka, tas, topi, hingga sepatu yang digunakan saat kejadian.
Menurut Wakapolresta, motif kedua tersangka adalah karena bayi merupakan hasil hubungan di luar pernikahan. NIZ mengaku mendapat penolakan dari keluarganya, sementara HDP telah berstatus menikah dan memiliki dua anak sehingga keduanya merasa tidak sanggup merawat bayi tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 429 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 430 KUHP juncto Pasal 20 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp200 juta. Khusus terhadap ibu kandung, dikenakan ketentuan Pasal 430 KUHP dengan pidana sebesar setengah dari ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 429 ayat (1) KUHP.
Kombes Pol. Sigit mengimbau masyarakat agar tidak mengambil keputusan yang membahayakan keselamatan anak ketika menghadapi persoalan keluarga maupun sosial.
"Apabila menghadapi kesulitan dalam merawat anak atau persoalan lainnya, manfaatkan layanan pemerintah, dinas sosial, tenaga kesehatan maupun aparat terkait. Jangan sampai memilih jalan yang membahayakan keselamatan anak. Polresta Surakarta akan menindak tegas setiap tindak pidana terhadap anak, sekaligus memastikan setiap anak memperoleh perlindungan sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang," ujarnya. (Ryan Assyidiqi)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....