Temukan Jukir Tarik Tarif Tidak Sesuai Ketentuan, Respati Siapkan Satgas
- 04 Jul 2026 21:55 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta - Masih maraknya oknum juru parkir (Jukir) yang menarik tarif tidak sesuai ketentuan, Wali Kota Solo, Respati Ardi melakukan patroli gabungan bersama jajaran kepolisian, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP Surakarta, pada Jumat, 3 Juli 2026.
Patroli dimulai dari Loji Gandrung, kemudian menyasar sejumlah titik parkir di kawasan usaha dan coffee shop, antara lain Jalan Slamet Riyadi, Keprabon, Jalan Diponegoro, Jalan R.M. Said, Jalan Gajah Mada, dan Jalan Yosodipuro.
Dalam patroli tersebut, Respati menemukan adanya sejumlah oknum jukir yang masih menarik tarif tidak sesuai ketentuan dan menerima aduan warga secara langsung terkait tarif parkir melebihi dari karcis atau ketentuan zona. Oknum yang kedapatan melakukan tindakan tersebut langsung didata untuk mendapatkan sanksi maupun pembinaan dari Dinas dan Kepolisian.
"Ada temuan yang harusnya itu Rp2.000, tapi di-charge Rp3.000. Nah, ini langsung kita sanksi. Nanti ada pembinaan dari Dishub, kita panggil dulu. Pemenuhan KTA juga penting dan jukir harus melayani dengan baik. Saya juga mendapat laporan dari warga, ada yang narik tarif parkir lebih dari karcis. Yang penting dilihat karcisnya, jangan sampai melebihi itu," kata Respati Ardi.
Selain masalah tarif, patroli gabungan juga menemukan adanya penggunaan badan jalan oleh pihak ketiga atau pengembang swasta di kawasan Jalan Gajah Mada, sebagai lahan parkir. Melihat banyaknya permasalahan terkait parkir, Pemkot berencana membentuk Satgas Parkir yang melibatkan unsur Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Kepolisian.
"Tadi sudah kita tindak tegas dan akan kita cek terkait andalalin, analisis dampak lalu lintas. Ke depan ini akan kita buat Satgas Parkir. Patroli ini permulaan dan akan kita keliling terus untuk membina jukir-jukir agar bekerja baik," katanya menambahkan.
Dengan adanya patroli ini menjadi jalan untuk reformasi sistem parkir Solo, mulai dari pendataan titik parkir, penertiban jukir liar, kepatuhan tarif, penggunaan karcis resmi, pengawasan parkir insidental, hingga penataan ruang publik agar tidak mengganggu lalu lintas maupun pejalan kaki. (JK)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....