Target PAD Naik, Satgas Rescue Tekan Kebocoran Pendapatan
- 25 Jun 2026 20:24 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID – Surakarta - Pemerintah Kota Surakarta membentuk Satuan Tugas Revenue Enforcement Squad atau Satgas Rescue untuk mengamankan dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD. Langkah ini diambil di tengah tingginya target PAD serta masih adanya tunggakan pajak dan retribusi yang belum tertagih secara maksimal.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta, Didik Anggono mengatakan Satgas Rescue merupakan tim kolaboratif yang bertugas menegakkan peraturan daerah terkait pajak dan retribusi. Satgas ini melibatkan Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah, kepolisian, kejaksaan, serta sejumlah organisasi perangkat daerah terkait.
Menurut Didik, pembentukan satgas dilatarbelakangi kebutuhan untuk meningkatkan pendapatan daerah di tengah berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat. Selain itu, masih terdapat potensi kebocoran pendapatan akibat rendahnya kepatuhan sebagian wajib pajak dan wajib retribusi.
“ Tentu dengan adanya pajak ini menjadi dasar landasan kami Satpol-PP yang nanti berkolaborasi dengan stakeholder baik TNI, Polri, Kejaksaan, OPD untuk bersama-sama mengoptimalkan pendapatan di Kota Surakarta, “ungkap Didik saat dialog interaktif di RRI Kamis 25 Juni 2026.
Sementara itu, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kota Surakarta, FX Andy Sutrisno, menjelaskan bahwa pajak daerah menjadi tulang punggung PAD Kota Surakarta. Tahun ini, target penerimaan pajak daerah mencapai sekitar 680 miliar rupiah dan ditargetkan meningkat menjadi 720 miliar rupiah pada tahun depan.
Andy menegaskan, Satgas Rescue bukan bertugas melakukan penagihan sejak awal, melainkan menjadi langkah lanjutan ketika upaya persuasif dan administratif yang dilakukan Bapenda tidak membuahkan hasil. Penegakan dilakukan terhadap pelanggaran perda yang berkaitan dengan pajak maupun retribusi daerah.
Sejumlah sektor yang menjadi perhatian antara lain pajak reklame, pajak barang dan jasa tertentu, retribusi pasar, retribusi kios, parkir, hingga pemanfaatan aset daerah. Pemerintah menilai masih terdapat ruang optimalisasi pendapatan pada sektor-sektor tersebut.
“Masih ada beberapa atau ruang-ruang yang itu menjadi permasalahan terkait dengan pencapaian PAD dan itulah nanti yang akan kita coba intervensi kepada masing-masing OPD tersebut sehingga yang PAD itu tidak bisa teraih dengan optimal atas dukungan dari Satgas ini bisa lebih optimal, “ungkap Andy juga narasumber dari dialog interaktif Kamis 26 Juni 2026.
Dalam pelaksanaannya, Satgas Rescue mengedepankan pendekatan humanis. Wajib pajak yang menunggak akan lebih dulu mendapatkan teguran, undangan klarifikasi, hingga pendampingan penyelesaian kewajiban. Penegakan hukum menjadi pilihan terakhir apabila tidak ada itikad baik dari wajib pajak.
Pemerintah Kota Surakarta juga memastikan perlindungan terhadap data wajib pajak. Informasi pribadi dan data tunggakan tidak akan dipublikasikan kepada masyarakat karena merupakan data yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....