Satgas Res Q Siap Tindak Penunggak Pajak dan Retribusi
- 24 Jun 2026 21:38 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta - Pemerintah Kota Surakarta membentuk Satuan Tugas Revenue Enforcement Squad (Res Q) untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Satgas yang dipimpin oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tersebut bertugas mendukung penagihan tunggakan pajak dan retribusi daerah.
Kepala Satpol PP Kota Surakarta, Didik Anggono, mengatakan Satgas Res Q merupakan inisiatif Satpol PP sehingga keberadaan satgas berada di bawah koordinasi instansinya. Satgas tersebut dibentuk untuk menangani berbagai persoalan yang berkaitan dengan pendapatan daerah.
“Satgas Res Q itu senggakan dari Revenue Enforcement Squad. Artinya satgas yang mengurusi terkait dengan permasalahan pendapatan daerah di Kota Surakarta,” katanya saat dihubungi rri.co.id, Rabu 24 Juni 2026.
Ia menjelaskan Satgas Res Q akan bergerak berdasarkan laporan dari organisasi perangkat daerah (OPD) pengelola pendapatan daerah. Laporan tersebut mencakup tunggakan pajak maupun retribusi yang belum diselesaikan oleh wajib pajak.
“Manakala mendapatkan laporan dari OPD pengelola pendapatan daerah, baik pajak maupun retribusi yang menunggak, menjadi tugasnya itu untuk melakukan upaya-upaya penagihan, memberikan pemahaman yang lebih kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurut Didik, langkah awal yang dilakukan satgas adalah memberikan pemahaman dan melakukan penagihan kepada masyarakat maupun pelaku usaha yang memiliki tunggakan. Namun, apabila wajib pajak tetap tidak patuh, maka akan dilakukan penegakan peraturan daerah.
“Endingnya nanti manakala tidak patuh, kita gunakan penegakan peraturan daerah diiringi penyidikan,” katanya.
Didik menilai sebagian besar wajib pajak yang menunggak bukan karena tidak mengetahui kewajibannya. Menurutnya, banyak di antaranya yang sengaja menghindari pembayaran atau tidak membayar sesuai tagihan yang telah ditetapkan.
“Yang pasti lebih banyak kepada menghindar atau lebih kepada tidak mau membayar sesuai dengan tagihan yang ada,” ucapnya.
Ia mencontohkan, untuk tunggakan retribusi kios pasar, pemerintah dapat mengambil kembali aset berupa kios dan menjualnya kembali. Sementara untuk objek pajak reklame, sanksi dapat berupa penutupan sementara hingga pembongkaran reklame.
Satgas Res Q sendiri baru dibentuk sekitar sebulan lalu dan saat ini mulai menjalankan tugasnya. Pada tahap awal, satgas akan memprioritaskan penanganan tunggakan retribusi kios pasar dan pajak reklame.
Selain Satpol PP, Satgas Res Q juga melibatkan sejumlah OPD pengelola pendapatan daerah, seperti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perdagangan. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat mendukung optimalisasi pendapatan daerah Kota Surakarta. (Reza)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....