Polresta Surakarta Tilang 54 Kendaraan dalam Penertiban Pelanggaran Lalu Lintas
- 23 Jun 2026 12:53 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta – Satuan Lalu Lintas Polresta Surakarta menindak 54 kendaraan yang melakukan pelanggaran kasat mata dan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas dalam kegiatan penertiban yang digelar di wilayah Kecamatan Jebres. Penindakan dilakukan sebagai upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kota Surakarta.
Kasat Lantas Polresta Surakarta, Kompol Dhayita Daneswari, mengatakan petugas menyasar berbagai pelanggaran yang berpotensi membahayakan pengguna jalan maupun mengganggu ketertiban lalu lintas. Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari langkah preventif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.
"Dalam kegiatan ini petugas melakukan penindakan terhadap pelanggaran kasat mata serta kendaraan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas," ujar Dhayita. Berdasarkan rilis dari humas Senin, 22 Juni 2026.
Dari hasil penertiban tersebut, petugas menerbitkan 54 surat tilang. Barang bukti yang diamankan terdiri dari empat lembar STNK, satu unit mobil, dan 49 unit sepeda motor yang selanjutnya dibawa ke Mako Satlantas Polresta Surakarta untuk proses penindakan lebih lanjut.
Kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis juga menjadi sasaran penindakan. Pemilik kendaraan diwajibkan mengganti knalpot dengan yang sesuai standar sebelum kendaraan dapat diambil kembali.
Sementara itu, Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo mengajak masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan melengkapi kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama seluruh pengguna jalan.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan budaya tertib berlalu lintas. Jangan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, hindari aksi balap liar maupun pelanggaran lainnya yang dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab kita bersama," kata Catur.
Kapolresta menegaskan jajarannya akan terus melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, ketertiban, maupun kecelakaan lalu lintas. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga situasi Kota Surakarta tetap aman, nyaman, dan kondusif. (Ryan Assyidiqi)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....