Pemkot Solo Sebut Rencana Pembangunan Gereja di Banyuanyar Masih Tahap Awal

  • 13 Jun 2026 14:55 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta - Rencana pembangunan gereja di RT 004 RW 007, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, menjadi perhatian setelah muncul aksi warga yang videonya beredar di media sosial. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Surakarta, Agus Santoso menyebut proses pendirian rumah ibadah tersebut masih berada pada tahap awal dan belum memasuki proses verifikasi administrasi.

Ia mengatakan pihaknya telah menggelar rapat koordinasi dengan panitia pembangunan dan perwakilan kelompok masyarakat. Pertemuan dilakukan untuk memberikan penjelasan mengenai tahapan dan persyaratan pendirian rumah ibadah.

“Yang dari panitia kemarin jam satu sampai jam dua. Yang dari kelompok koordinator umat Islam Banyuanyar itu jam setengah empat sampai jam empat,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat 12 Juni 2026.

Menurut Agus, sebagian masyarakat mengira pembangunan gereja telah memasuki tahap pelaksanaan. Padahal hingga saat ini proses yang berjalan masih sebatas rencana dan belum sampai pada tahapan pembangunan fisik.

Ia menjelaskan berkas permohonan pendirian rumah ibadah juga belum diterima kelurahan untuk diverifikasi. Karena itu, pemerintah belum dapat melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi yang menjadi syarat pendirian rumah ibadah.

“Sampai saat ini kelurahan itu belum pernah menerima berkas permohonan untuk diverifikasi,” katanya.

Agus mengatakan sesuai ketentuan yang berlaku, pendirian rumah ibadah harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi. Di antaranya dukungan sedikitnya 90 pengguna rumah ibadah dan persetujuan 60 warga setempat.

Ia menambahkan seluruh data pendukung tersebut nantinya harus diverifikasi oleh pemerintah kelurahan. Selain itu, identitas pendukung juga harus sesuai dengan domisili dan data kependudukan yang berlaku.

Menurut Agus, pemerintah kota saat ini meminta panitia segera melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Setelah berkas masuk, proses verifikasi akan dilakukan sesuai mekanisme yang telah diatur dalam peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.

“Kemarin dari panitia kami minta segera dilengkapi berkas-berkasnya, mana yang 90 orang pengguna dan mana 60 orang yang memberikan dukungan,” ujarnya.

Agus menjelaskan apabila di kemudian hari muncul perbedaan pendapat antara pihak-pihak terkait, penyelesaiannya akan mengedepankan musyawarah. Namun apabila tidak ditemukan kesepakatan, terdapat mekanisme hukum yang dapat ditempuh sesuai regulasi. (Reza)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....