Antisipasi Pelanggaran, Disdikbud Karanganyar Buka Posko Aduan SPMB
- 08 Jun 2026 18:42 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Karanganyar - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karanganyar resmi membentuk Posko Aduan dan Tim Penanganan Pengaduan dalam penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB tahun ajaran 2026. Pembentukan posko khusus ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Karanganyar, Hendro Prayitno, menegaskan posko aduan ini disiapkan sebagai wadah resmi bagi masyarakat untuk mengawasi jalannya proses pendaftaran agar terbebas dari praktik titipan siswa. Aturan ketat mengenai hak pemantauan masyarakat tersebut juga telah dikunci secara hukum di dalam Peraturan Bupati Karanganyar mengenai petunjuk teknis SPMB.
“Kami membentuk Posko Aduan dengan melibatkan pemangku kepentingan untuk mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi pada penyelenggaraan SPMB yang objektif, transparan, dan akuntabel. Dinas wajib melakukan tindak lanjut apabila terdapat pengaduan masyarakat, sehingga pelaksanaan bisa sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan,” kata Hendro Prayitno saat dikonfirmasi wartawan, Senin 8 Juni 2026.
Kadisdikbud mengatakan, untuk mempermudah laporan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Karanganyar telah menyosialisasikan nomor kontak layanan Sekretariat Unit Pengaduan Masyarakat ke seluruh satuan pendidikan. Warga yang menemukan adanya indikasi kecurangan maupun pungutan liar selama proses SPMB tingkat TK, SD, hingga SMP dapat melapor melalui saluran komunikasi digital maupun sambungan telepon resmi.
“Masyarakat silakan nanti melakukan pengaduan ke alamat email SPMB Karanganyar kabupaten.go.id, atau melalui saluran telepon di nomor 0271-495047, serta nomor WhatsApp di 0813-9058-6598. Informasi tentang pelaksanaan SPMB juga dapat diperoleh melalui papan pengumuman di satuan pendidikan, dinas, atau melalui media massa elektronik,” ujar Hendro.
Selain menyediakan posko pengaduan kecurangan, lanjut Hendro, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Karanganyar juga bersiap mengantisipasi kendala teknis sistem pendaftaran online untuk jenjang SMP di 85 sekolah negeri dan swasta. Dinas menyiagakan Tim Help Desk internal serta menjalin koordinasi lintas instansi dengan PLN dan Telkom guna mencegah terjadinya gangguan jaringan atau pemadaman listrik selama masa pendaftaran.
“Kami di dinas menyiapkan tim help desk yang siap membantu masyarakat apabila ada kesulitan terkait dengan aplikasi maupun kendala pendaftaran online. Selama pelaksanaan tiga hari pada tanggal 18, 19, dan 22 Juni, kami juga sudah koordinasi dengan Telkom dan PLN agar tidak ada pemadaman listrik dan jalur internet bisa dimaksimalkan,” ucapnya.
Sebagai langkah preventif tambahan dalam membentengi integritas proses penerimaan siswa baru, jajaran panitia pusat juga telah mengikat komitmen seluruh pemangku wilayah di Kabupaten Karanganyar. Hendro Prayitno menyebut langkah hukum preventif ini diwujudkan melalui penandatanganan kesepakatan bersama secara formal di tingkat pimpinan daerah guna memastikan SPMB berjalan kondusif.
“Terkait dengan tindakan pencegahan, saat launching SPMB kami juga sudah melaksanakan penandatanganan fakta integritas bersama Forkopimda, seluruh camat, stakeholder, termasuk semua kepala sekolah. Semua proses sosialisasi di tingkat kecamatan dan satuan pendidikan juga sudah rampung kami laksanakan,” ujar Hendro.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....