Hampir 1,5 Tahun Tanpa Tersangka, Korban BMT Dinar Mulia Tuntut Kepastian Hukum

  • 08 Jun 2026 18:40 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Karanganyar - Sejumlah nasabah yang menjadi korban kemacetan dana BMT Dinar Mulia resmi melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kepolisian Resor Karanganyar di Pengadilan Negeri Karanganyar. Langkah hukum ini ditempuh akibat laporan pidana dugaan penggelapan dana yang diajukan para korban dinilai mandek tanpa adanya progres signifikan selama hampir satu setengah tahun terakhir.

Kuasa hukum korban BMT Dinar Mulia, Kadi Sukarna, mengatakan total kerugian riil yang dialami oleh 112 nasabah di bawah pendampingannya mencapai kisaran 15 miliar rupiah. Kendati demikian, Kadi menyebut, akumulasi kerugian secara keseluruhan dari total ratusan nasabah BMT Dinar Mulia di lapangan diperkirakan menembus angka 32 miliar rupiah.

“Gugatan praperadilan ini kita layangkan karena laporan kami ke Reskrim Karanganyar sampai sekarang tidak ditindaklanjuti secara maksimal, tahapannya selalu mandek di dalam penyelidikan saja. Total kerugian untuk nasabah yang kami wakili kurang lebih sekitar 15 miliar rupiah, tetapi kalau total keseluruhan korban di luar sana mencapai kurang lebih 32 miliar rupiah,” kata Kadi Sukarna kepada wartawan usai sidang, Senin 8 Juni 2026.

Tim kuasa hukum mendesak Pengadilan Negeri Karanganyar untuk memerintahkan kepolisian segera melanjutkan kepastian hukum perkara. Kadi Sukarna menegaskan penyidik Reskrim harus bersikap tegas dengan menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap pimpinan BMT Dinar Mulia bernama Umi.

"Kami meminta kepastian hukum karena sudah hampir satu tahun enam bulan tidak ada kejelasan, sedangkan saudara Umi masih dibiarkan berkeliaran bebas,” ujar Kadi Sukarna.

Praktik penghimpunan dana oleh lembaga keuangan tersebut menjaring korban dari berbagai latar belakang lewat iming-iming keuntungan investasi yang sangat tinggi. Salah satu nasabah asal Kota Solo, Kenik, mengaku tergiur menyetorkan dana ratusan juta rupiah setelah ditawari skema promo deposit potongan harga dengan janji bagi hasil sebesar 15 persen per tahun.

Kenik yang berstatus sebagai janda ini memindahkan seluruh uang tabungan peninggalan almarhum suaminya dari bank konvensional demi membiayai kuliah anaknya. Namun, saat masa jatuh tempo pada tahun 2024, manajemen BMT Dinar Mulia mendadak memutus seluruh akses komunikasi dan tidak mencairkan dana miliknya senilai 82 juta rupiah.

“Saya itu tergiur promosi dari Dinar Mulia, dengan mendepositokan 100 juta rupiah bisa mendapatkan keuntungan 15 persen, jadi saya hanya bayar 82 juta rupiah dan waktu dicek kantornya kelihatan bonafit. Uang itu tabungan saya peninggalan suami untuk membayar kuliah anak saya, tapi pas jatuh tempo mau dicairkan ternyata sudah tidak bisa komunikasi lagi,” ucap Kenik.

Di sisi lain, dampak kemacetan dana ini juga merenggut impian suci seorang pekerja sektor informal yang mengumpulkan modal dengan memeras keringat setiap hari. Nur Cholis, seorang marbot masjid asal Kabupaten Karanganyar, harus menghadapi kenyataan pahit lantaran tabungan ibadah hajinya sebesar 100 juta rupiah ikut amblas di dalam lembaga tersebut.

Pria yang sehari-hari bekerja membersihkan masjid dengan upah 500 ribu rupiah per bulan ini mengumpulkan uang selama bertahun-tahun secara telaten. Nur Cholis bahkan rela meluangkan waktu mencari kembang kamboja kering di pemakaman demi mendapatkan penghasilan tambahan agar bisa berangkat ke tanah suci pada tahun 2028 mendatang.

“Dana simpanan itu untuk naik haji tahun 2028, punya saya 100 juta rupiah dan istri saya 27 juta rupiah, uangnya belum bisa kembali. Saya kerja di masjid cuma dapat 500 ribu sebulan, saya sambi mencari kembang kamboja di sarean atau makam, lalu saya jemur untuk tambahan, dikumpulkan sedikit-sedikit malah sekarang tidak bisa cair,” ujar Nur Cholis.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....