BPJS Ketenagakerjaan Berikan Perlindungan Kepada Penerima KUR

  • 08 Jun 2026 15:57 WIB
  •  Surakarta

RRI. CO. ID, Surakarta - Pemerintah mewajibkan seluruh penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan sosial bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sragen, Mohammad Chairil Anwar, menjelaskan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi penerima KUR merupakan langkah strategis untuk memberikan jaminan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun risiko kematian yang dapat terjadi sewaktu-waktu.

"Program ini hadir untuk memberikan rasa aman bagi para pelaku UMKM yang menjadi penerima KUR. Dengan iuran yang sangat terjangkau, yaitu mulai Rp16.800 per bulan, peserta akan mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Hal ini tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga memberikan ketenangan bagi keluarga yang ditinggalkan," ujar Mohammad Chairil Anwar, Senin 08 Juni 2026.

Menurut Chairil, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi penerima KUR juga memberikan manfaat bagi lembaga perbankan karena dapat meminimalisasi risiko kredit bermasalah yang disebabkan oleh musibah yang menimpa debitur.

Salah satu contoh nyata manfaat program tersebut dialami oleh almarhumah Lagik Astutik, pelaku UMKM pengrajin tahu yang beralamat di Dusun Sentulan, Desa Kaloran, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Sebelumnya, almarhumah mengajukan pinjaman KUR di Bank Jateng untuk mengembangkan usahanya.

Namun dalam masa angsuran pinjaman yang masih berjalan, almarhumah meninggal dunia. Berkat kepesertaannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris berhak memperoleh manfaat Jaminan Kematian sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kasus Ibu Lagik Astutik menjadi bukti nyata pentingnya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pelaku UMKM. Ketika risiko terjadi, BPJS Ketenagakerjaan hadir memberikan manfaat kepada keluarga yang ditinggalkan sehingga dapat membantu meringankan beban ekonomi," jelas Chairil.

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sragen terus bersinergi dengan perbankan penyalur KUR untuk memastikan seluruh penerima KUR dapat terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme pendaftaran dapat dilakukan melalui bank penyalur yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui kebijakan ini, diharapkan para pelaku UMKM tidak hanya memperoleh akses pembiayaan untuk mengembangkan usaha, tetapi juga mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang memberikan rasa aman dan meningkatkan kesejahteraan keluarga mereka.

BPJS Ketenagakerjaan mengajak seluruh pelaku UMKM, khususnya penerima KUR, untuk memastikan kepesertaan aktif sehingga manfaat perlindungan dapat dirasakan secara optimal ketika risiko terjadi. (Edwi )

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....