Program Restrukturisasi Mesin, Kemenperin Dorong Hilirisasi Atsiri Lokal

  • 21 Mei 2026 20:09 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Karanganyar - Kementerian Perindustrian Republik Indonesia terus berupaya mengakselerasi hilirisasi industri atsiri nasional melalui dukungan konkret berupa program subsidi restrukturisasi mesin produksi. Langkah ini dinilai menjadi kunci strategis untuk mendorong pelaku industri kecil dan menengah beralih dari sekadar pemasok bahan baku mentah menjadi produsen barang jadi bernilai tambah tinggi.

Pemerintah menyadari tantangan utama dalam hilirisasi adalah kesiapan teknologi di tingkat daerah. Oleh karena itu, skema bantuan ini dihadirkan untuk mempermudah pelaku usaha melakukan peremajaan mesin, yang nantinya akan meningkatkan standar kualitas produk agar mampu bersaing di pasar global.

Staf Ahli Kementerian Perindustrian RI, Andi Rizal, dalam kunjungan kerja Komisi VII DPR RI di Rumah Atsiri Indonesia, Kamis 21 Mei 2026, menegaskan pemerintah memberikan insentif berupa subsidi pembelian mesin baru. Program ini bertujuan agar pelaku usaha memiliki kemampuan teknis yang lebih baik dalam mengolah minyak atsiri.

“Jadi restrukturisasi ini, misalnya untuk komoditas minyak atsiri ini, sudah kami lakukan sejak tahun 2021 sampai terus kami lakukan sampai tahun ini. Untuk mendapatkan itu, pelaku usaha itu harus melakukan pembelian mesin baru,” ujar Andi.

Skema pemberian subsidi tersebut dirancang untuk mengutamakan penggunaan mesin produksi dalam negeri, guna menggerakkan ekonomi nasional secara berantai. Pelaku usaha yang menggunakan mesin lokal akan mendapatkan dukungan yang lebih besar dibandingkan mereka yang menggunakan mesin impor.

“Kalau mesin barunya diproduksi oleh produsen lokal, maka dia bisa mendapatkan maksimal 40 persen dari harga mesin. Tapi kalau mesinnya itu berupa mesin impor, maka maksimal dia bisa mendapatkan subsidi sebesar 25 persen,” ucap Andi.

Andi menambahkan bagi daerah yang belum memiliki sentra industri, seperti di Karanganyar, pelaku usaha tetap memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses program ini. Prosesnya dapat dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah setempat agar permohonan dapat segera diproses oleh Kementerian Perindustrian.

“Jadi kalau memang di sini belum ada sentra di Karanganyar ini, silakan nanti pelaku usaha bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan restrukturisasi mesin. Begitu Bu pimpinan,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....