Polresta Surakarta Ungkap 43 Kasus Narkoba, 55 Tersangka Berhasil Diamankan
- 21 Mei 2026 17:15 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta menunjukkan komitmen serius dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Bengawan. Melalui jajaran Satresnarkoba, pihak kepolisian berhasil mengungkap sebanyak 43 kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu lima bulan terakhir, terhitung sejak Januari hingga Mei 2026.
Keberhasilan penegakan hukum ini dipaparkan langsung dalam agenda konferensi pers yang digelar di Aula Sat Reskrim Polresta Surakarta, Rabu, 20 Mei 2026.
Dari total puluhan kasus yang ditangani tersebut, petugas mengonfirmasi adanya 42 laporan polisi yang berasal dari area dalam kota serta satu laporan pelimpahan dari jajaran Polda Jawa Tengah. Dari seluruh hasil pengungkapan tersebut, aparat penegak hukum sukses mengamankan 55 orang tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.
Wakapolresta Surakarta, AKBP Sigit, memberikan rincian detail mengenai peran dari puluhan pelaku yang berhasil ditangkap oleh petugas di lapangan. Ia memaparkan komposisi peran para tersangka beserta catatan kriminalitas yang melekat pada rekam jejak sebagian pelaku.
"Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 55 tersangka dengan rincian 32 tersangka sebagai pengedar dan 15 tersangka sebagai pengguna, sementara 10 di antaranya diketahui merupakan residivis kasus narkoba," ujar Wakapolresta Surakarta, AKBP Sigit.
Selain menangkap puluhan tersangka, Satresnarkoba Polresta Surakarta juga menyita komoditas barang bukti terlarang dalam jumlah yang cukup signifikan. Total barang bukti yang berhasil diamankan petugas di antaranya adalah sabu-sabu dengan berat mencapai 1.207,55 gram, 3 pohon ganja hidup, 14 butir ekstasi seberat 9,52 gram, serta 83 butir obat-obatan terlarang jenis psikotropika.
Dalam kurun waktu tersebut, pihak kepolisian juga menyoroti dua kasus peredaran psikotropika yang menonjol dalam satu hari pada Senin, 18 Mei 2026. Kedua tersangka, yakni pria berinisial Y dan MLH, berhasil dibekuk oleh petugas kepolisian di lokasi yang sama, yakni di area depan toilet umum Matahari Singosaren Plaza, Kelurahan Kemlayan, Kecamatan Serengan, Kota Surakarta.
Tersangka Y diamankan pada pukul 14.50 WIB dengan barang bukti 25 butir pil Alprazolam dan dijerat sebagai perantara, sementara tersangka MLH dibekuk pada pukul 16.30 WIB dengan barang bukti 58 butir pil Alprazolam sebagai pengguna.
Wakapolresta Surakarta, AKBP Sigit, menguraikan bahwa pola peredaran narkotika saat ini kian memanfaatkan kecanggihan teknologi guna memutus rantai penyelidikan aparat. Para pelaku diketahui menggunakan modus operandi 'sistem tempel' di mana transaksi tidak lagi melibatkan pertemuan tatap muka secara langsung antara penjual dan pembeli di lapangan.
"Para pelaku melakukan sistem tempel dengan meletakkan narkoba di suatu lokasi tertentu, kemudian memberikan tanda dan mengirimkan share location melalui aplikasi WhatsApp kepada pembeli untuk menghindari pertemuan langsung," kata AKBP Sigit.
Guna mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkotika di Kota Surakarta, pihak kepolisian menegaskan tidak akan melonggarkan pengawasan di seluruh sudut kota. Polresta Surakarta mengimbau masyarakat luas untuk turut aktif mengawasi lingkungan sekitar dan segera memberikan informasi akurat kepada pihak berwajib jika mengendus adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba. (Ryan Assyidiqi)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....