Lahan Kedelai Lokal di Sragen Menyusut Drastis, Kalah Pamor Intensifikasi Padi
- 17 Mei 2026 22:24 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, SRAGEN — Keberadaan lahan hijau penghasil kedelai lokal di Kabupaten Sragen kini berada dalam kondisi yang memprihatinkan. Luas tanam komoditas pangan ini mengalami penyusutan yang sangat signifikan dari tahun ke tahun. Kondisi ini dipicu oleh masifnya pembangunan infrastruktur pengairan berupa sumur dalam, yang mendorong petani beramai-ramai beralih ke intensifikasi lahan padi.
Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Sambirejo, Ali Shaikhu Luda, mengungkapkan bahwa potensi kedelai di wilayahnya sebenarnya sudah eksis sejak tahun 2000-an. Namun, kejayaan tersebut perlahan luntur seiring dengan masuknya bantuan pembangunan sumur dalam secara besar-besaran, baik yang bersumber dari APBN maupun dana aspirasi dewan.
"Jujur saja, luas tanam kedelai makin berkurang karena banyaknya sumur dalam. Dulu, satu desa bisa mencapai 500 hektare lahan kedelai. Sekarang, untuk level satu kecamatan saja luasnya cuma berkisar antara 220 hingga 230 hektare," ujar Ali saat diwawancarai.
Di Kecamatan Sambirejo sendiri, dari total luas lahan sekitar 180 hektare, potensi riil untuk tanaman kedelai saat ini hanya tersisa sekitar 70 hektare per desa. Itupun realisasinya sangat bergantung pada faktor cuaca. Petani baru akan memilih menanam kedelai jika curah hujan rendah atau jarang. Jika curah hujan tinggi, lahan otomatis akan dialihkan seluruhnya untuk menanam padi.
Dia menceritakan bahwa fenomena ini sangat ironis. Di tengah upaya daerah mempertahankan ketahanan pangan lokal, ketergantungan nasional terhadap kedelai impor justru sudah menyentuh angka 80% hingga 90%.
Selain faktor ketersediaan air yang melimpah akibat pembangunan sumur dalam, keengganan petani menanam kedelai juga dipicu oleh regulasi harga yang dinilai tidak berpihak pada petani lokal. Saat ini, harga kedelai impor jauh lebih murah di pasaran dibandingkan kedelai lokal.
Ali menjelaskan, pemerintah sebenarnya telah menetapkan Acuan Harga Pemerintah (AHP) untuk kedelai di angka Rp11.200 per kg. Namun, aturan ini mandul di lapangan karena sifatnya tidak mengikat.
"AHP itu kan sifatnya 'sunah muakad' (imbauan), tidak wajib mengikat. Beda dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang sifatnya 'fardu ain' (wajib), di mana jika harga anjlok di bawah itu, pemerintah melalui Bulog wajib membeli," jelas Ali menggunakan analogi hukum.
Karena belum adanya payung hukum HPP untuk kedelai, harga di tingkat kelompok tani saat ini fluktuatif dan berada di bawah standar ideal, yakni hanya berkisar antara Rp9.000 hingga Rp10.000 per kg, tergantung dari volume stok yang tersedia.
Faktor nilai ekonomis ini akhirnya membuat kedelai kian ditinggalkan. Sebagai perbandingan, pada musim kemarau, harga gabah/padi bisa menyentuh Rp7.000 per kg, sebuah angka yang berada di atas HPP padi dan sangat menguntungkan petani. Sementara kedelai, alih-alih melampaui AHP, harganya justru sering kali merosot di bawahnya.
Menyikapi kondisi yang kian mengkhawatirkan ini, pihak PPL terus berupaya memberikan stimulasi dan edukasi kepada petani. Kendati demikian, Ali menegaskan bahwa kunci utama dari keselamatan lahan kedelai lokal berada di tangan kebijakan pusat.
Pemerintah didesak untuk segera mengubah status kebijakan dari Acuan Harga Pemerintah (AHP) menjadi Harga Pembelian Pemerintah (HPP) khusus kedelai. Langkah ini dinilai menjadi satu-satunya instrumen konkret untuk memberikan jaminan pasar dan kepastian harga bagi petani, sekaligus menyelamatkan sisa-sisa lahan hijau kedelai lokal di Sragen dari kepunahan. MI
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....