Dishub Solo Respons Aduan Tarif Parkir di Kawasan RSUD Moewardi

  • 07 Mei 2026 18:51 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surakarta memberikan respons tegas terkait beredarnya aduan masyarakat di media sosial mengenai tarif parkir sebesar Rp10 ribu di kawasan RSUD Dr. Moewardi Solo. Dishub memastikan akan mengambil tindakan hukum berupa pencabutan kartu tanda anggota (KTA) bagi juru parkir (jukir) yang terbukti melanggar aturan tarif resmi.

Kepala Dishub Kota Surakarta, Taufiq Muhammad, menyatakan bahwa pihaknya telah menerjunkan tim ke lapangan untuk memanggil seluruh pengelola parkir di sekitar rumah sakit tersebut. Meski dalam pengecekan awal petugas belum menemukan jukir yang melakukan pungutan liar tersebut, pengawasan terus diperketat.

"Kami sudah panggil semua pengelola parkir di sana kemarin untuk mengklarifikasi laporan tarif Rp10 ribu itu. Jika pelaku tertangkap tangan, sesuai SOP akan kami tarik KTA jukirnya dan kami bekukan izinnya," ujar Taufiq saat dihubungi rri.co.id, Kamis 7 Mei 2026.

Taufiq mengakui bahwa kepadatan parkir di RSUD Dr. Moewardi kerap terjadi pada hari-hari tertentu, terutama hari Senin ketika jumlah pasien membludak. Kondisi ini sering kali dimanfaatkan oleh oknum untuk menggunakan jalur lambat sebagai kantong parkir ilegal.

"Sebenarnya kawasan jalur lambat di depan RS Moewardi dilarang untuk parkir karena merupakan jalur darurat ambulans. Namun, terkadang warga beralasan parkir di sana karena membawa orang tua dan merasa lokasi parkir resmi terlalu jauh," katanya menjelaskan.

Ia menambahkan bahwa pemerintah kota sebenarnya telah menyiapkan lahan parkir resmi yang cukup luas untuk menampung kendaraan pengunjung. Lahan tersebut tersedia di kawasan Tiong Ting serta area parkir yang berada di seberang rumah sakit atau di sebelah kantor PMI.

"Petugas kami setiap hari memutar untuk memantau situasi dan mengarahkan pengunjung ke lokasi parkir yang sudah disiapkan. Kami tidak kurang-kurang dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat," ucapnya.

Taufiq menegaskan bahwa Dishub tidak segan untuk memberikan sanksi berupa penggembokan kendaraan bagi mereka yang nekat parkir di jalur lambat. Hal ini dilakukan demi menjaga kelancaran akses ambulans yang membawa pasien dalam kondisi darurat menuju rumah sakit provinsi tersebut.

"Beberapa waktu lalu kami sudah melakukan tindakan tegas dengan menggembok lima unit mobil yang parkir sembarangan di sana. Jalur itu harus steril karena menyangkut keselamatan nyawa pasien yang dibawa ambulans," ujarnya menegaskan. (Reza/MI

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....