FX. Rudy Dukung Linmas-Pegawai Outsourcing Pemerintah Bebas Berpolitik
- 07 Mei 2026 11:36 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID,Surakarta - Mantan Wali Kota Surakarta dua periode, FX Hadi Rudyatmo, mengkritik keras kebijakan Pemerintah Kota Surakarta terkait larangan berpolitik bagi anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) serta pegawai non-ASN lainnya. Pria yang akrab disapa Rudy itu menilai kebijakan tersebut merupakan kekeliruan dalam menerjemahkan regulasi yang berdampak pada pembatasan hak dasar warga negara.
Politikus senior PDI Perjuangan itu menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Fraksi PDIP DPRD Kota Surakarta yang mendorong penghapusan kebijakan tersebut. Menurutnya, Linmas, pegawai outsourcing, dan karyawan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sejatinya adalah masyarakat sipil, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Linmas itu masyarakat biasa, bukan ASN. Jangan karena sekarang mendapat honor dari pemerintah lalu hak-haknya disamakan dengan ASN. Itu penerjemahan yang keliru,” kata FX Rudy kepada awak media, Rabu 6 Mei 2026.
Rudy menjelaskan secara historis, Linmas atau yang dahulu dikenal sebagai Hansip, berbasis pada pengabdian sosial dan pertahanan sipil masyarakat. Perubahan sumber honorarium dari masyarakat ke APBD, menurutnya, tidak otomatis mengubah status hukum mereka menjadi aparatur negara yang wajib netral.
Dalam kesempatan tersebut, Rudy juga mengungkapkan kekecewaannya atas praktik di lapangan yang dinilai melampaui batas. Ia membeberkan kasus seorang anggota Linmas di wilayah Banjarsari yang dijatuhi sanksi skorsing hanya karena berfoto bersama dirinya dalam sebuah kegiatan.
“Ada anggota Linmas yang diskors hanya karena foto bersama saya. Awalnya tiga bulan, lalu dikurangi jadi satu bulan. Ini kan keterlaluan, kalau diskorsing dia tidak dapat honor, padahal mereka punya keluarga yang harus dinafkahi,” ucapnya dengan nada tinggi.
Mantan Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta ini mengingatkan agar Pemerintah Kota Surakarta tidak menggunakan regulasi secara sempit. Termasuk dalam memaknai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020. Ia menekankan bahwa pendidikan politik yang sehat membutuhkan ruang bebas bagi warga non-ASN untuk menyatakan pilihan.
"Yang dilarang itu menjadi pengurus partai, bukan menjadi anggota masyarakat yang punya pilihan politik. Kalau semua dibatasi, lalu bagaimana pendidikan politik mau berjalan?" katanya menambahkan.
Dukungan Rudy ini memperkuat dorongan Fraksi PDI Perjuangan di parlemen untuk mengevaluasi kebijakan larangan berpolitik bagi pegawai non-ASN di lingkungan Pemkot Solo. Hingga berita ini diturunkan, polemik mengenai batasan hak politik bagi tenaga kontrak dan Linmas masih menjadi perbincangan hangat di Kota Bengawan.
Rudy berharap pemerintah dapat lebih bijaksana agar tidak muncul kesan diskriminatif terhadap rakyat kecil. “Jangan sampai rakyat kecil yang jadi korban karena tafsir aturan yang berlebihan,” kata Rudy tegas. MI
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....