DPRD Pertanyakan Data Kemiskinan Sragen Turun, Disaat RTLH Masih Tinggi

  • 05 Mei 2026 05:28 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Sragen - Angka kemiskinan di Kabupaten Sragen pada periode 2024–2025 diklaim menurun sebesar 1,19%. Meski demikian, kondisi di lapangan menunjukkan masih adanya rumah tidak layak huni (RTLH) di wilayah perkotaan, tepatnya di Kelurahan Sragen Tengah.

Tak hanya itu yang jari masalah, usulan rehabilitasi rumah tersebut sempat diajukan, tetapi belum disetujui. Hal ini dikarenakan keterbatasan anggaran Pemerintah Daerah.

Kondisi ini mendapatkan sorotan dari Anggota DPRD Sragen, Bambang Widjo Purwanto. Legislator Partai Nasdem itu mempertanyakan capaian penurunan angka kemiskinan tersebut.

Politikus asal Gondang Sragen itu mengaku prihatin setelah menerima aduan mengenai dua rumah tidak layak huni yang justru berada di jantung kota. Dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LPKJ) Bupati Sragen Tahun Anggaran 2025, disebutkan bahwa angka kemiskinan turun dari 12,41% pada 2024 menjadi 11,22% pada 2025.

“Saya mengapresiasi penurunan kemiskinan tersebut. Namun, ironisnya, di depan mata kita masih ada RTLH di wilayah perkotaan. Banyak warga kurang mampu tinggal di sudut-sudut kota dengan kondisi rumah yang tidak layak huni. Padahal, rumah merupakan kebutuhan dasar selain sandang, pangan, pendidikan, dan kesehatan,” ujar Bambang Pur baru-baru ini.

Pihaknya meminta persoalan RTLH di wilayah perkotaan segera ditangani agar warga dapat tinggal di hunian yang layak. Selain itu, Bambang juga mempertanyakan validitas data kemiskinan yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS), yang menurutnya dihitung secara agregat oleh Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD).

“Ketika saya meminta data by name dan by address, ternyata tidak tersedia. Ini menjadi pertanyaan besar,” ucap dia.

Ia juga mempertanyakan tanggung jawab penanganan apabila usulan RTLH tidak diakomodasi oleh dinas terkait.

Bambang Pur menilai warga yang tinggal di RTLH seharusnya masuk dalam kategori desil 1 hingga 5 dan berhak menerima bantuan.

"Indikator kemiskinan tidak hanya dilihat dari pendapatan, tetapi juga pemenuhan kebutuhan dasar, seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, dan kesehatan. Jika salah satu aspek tidak terpenuhi, maka keluarga tersebut dapat dikategorikan miskin," katanya.

Sementara itu, berdasarkan kriteria yang ditetapkan, RTLH umumnya ditandai dengan kondisi fisik bangunan yang tidak memenuhi standar, seperti atap yang sudah rapuh, dinding dari bahan sederhana, lantai yang belum permanen, serta keterbatasan luas hunian per kapita.

Selain itu, minimnya akses sanitasi, air bersih, serta ventilasi dan pencahayaan yang tidak memadai juga menjadi indikator utama rumah tidak layak huni.

Berdasarkan data Dinas Sosial Kabupaten Sragen, terdapat 26.943 unit RTLH pada awal tahun 2025. Hingga memasuki tahun 2026, rumah yang berhasil ditangani baru mencapai 1.936 unit. Kepala Dinas Sosial Sragen, Yuniarti, berharap tren penanganan 2.000 unit per tahun dapat terus terjaga.

Namun, jika dikalkulasi secara kritis, dengan kecepatan 2.000 unit per tahun, Sragen membutuhkan waktu sedikitnya 12,5 tahun. "Harapannya setiap tahun itu bisa merehabilitasi 2000 RTLH," ucap Yuniarti, Senin 16 Februari 2026. MI

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....