BPJS Ketenagaankerjaan Karanganyar Berikan Santunan kepada Ahli Waris Pekerja

  • 04 Mei 2026 17:21 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID Surakarta – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Karanganyar tak sekadar seremoni. Di balik suasana khidmat, ada haru yang menyertai penyerahan santunan ratusan juta rupiah kepada para ahli waris pekerja yang telah berpulang. Pada momen tersebut menjadi pengingat nyata bahwa di balik setiap pekerja, ada keluarga yang bergantung dan harus dilindungi.

Dalam kegiatan yang digelar di Hotel Permata Sari tersebut dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar, jajaran Forkopimda, Appindo, BUMD, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, BAZNAS, Kordinator SPPG serta Serikat Pekerja dan Serikat Buruh di Karanganyar.

Bupati Karanganyar Rober Christanto, dalam sambutannya menekankan pentingnya menjaga hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pengusaha sebagai fondasi pembangunan daerah.

“Pemerintah Kabupaten Karanganyar menegaskan komitmen untuk menjaga iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja.” ujar Bupati.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karanganyar, Uun Setiady, menegaskan bahwa May Day harus dimaknai lebih dalam. Ini bukan hanya peringatan tahunan, tetapi momentum untuk memastikan setiap pekerja terlindungi. Ketika risiko terjadi, negara harus hadir dan memberikan kepastian.

Menurutnya, dalam momentum tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan wujud nyata perlindungan bagi pekerja melalui penyerahan simbolis santunan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia, baik dari program Jaminan Kematian (JKM) maupun Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),.

"JKM dan JKK yang diserahkan bukan sekadar angka, tetapi bentuk kepastian bagi keluarga yang ditinggalkan agar tetap dapat melanjutkan kehidupan," ujar dia.

Disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karanganyar, Uun Setiady, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kepada keluarga pekerja yang meninggal dunia, santunan JKM sebesar Rp42 juta masing-masing diberikan kepada:

o Keluarga almarhum Agus Prihartanto dari SPPG Jatiyoso Wonorejo

o Keluarga almarhum Yusup Haristo dari dari SPPG Karanganyar Mojogedang Pojok

• Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan nilai lebih besar diberikan kepada:

o Keluarga almarhumah Marni dari Indo Cali Plast sebesar Rp258,9 juta

o Keluarga almarhumah Sri Utami dari Adi Kencana Mahkota sebesar Rp332,8 juta

Melalui momentum May Day 2026, Karanganyar mengirim pesan kuat: perlindungan pekerja bukan pilihan, melainkan keharusan. Karena di balik setiap risiko kerja, ada harapan keluarga yang harus tetap terjaga. (Edwi/Rill)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....