Keraton Solo Memanas Lagi, Akses Magangan Dipersoalkan
- 29 Apr 2026 16:00 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta - Konflik internal di lingkungan Keraton Surakarta Hadiningrat kembali mencuat setelah perbedaan pandangan terkait sistem akses di Pintu Magangan. Polemik ini memperlihatkan adanya perbedaan persepsi antara penghuni keraton dan pihak pengelola terkait mekanisme keluar-masuk kawasan.
Permasalahan mencuat setelah Pengageng Sasana Wilapa PB XIV Purboyo, GKR Timoer Rumbay Kusuma Dewayani, mengeluhkan kendaraannya tidak dapat keluar akibat pergantian gembok tanpa pemberian kunci. Kondisi tersebut juga berdampak pada kendaraan milik pengageng lain.
“Maksudnya kalau saya kan, saya ganti gembok kemudian satu kunci saya berikan mereka supaya mereka juga tetap bisa mengakses. Nah, kalau mereka nggak seperti itu. Mereka ganti gembok tapi saya nggak dikasih kunci,” ujarnya, Rabu 29 April 2026.
Menurutnya, kondisi itu mengganggu aktivitas harian, terlebih akses Magangan menjadi jalur penting mobilitas di kawasan Keputren yang telah lama ditempatinya.
“Kami kan tinggal di Keputren. Lah kami masih punya hak untuk mengakses itu. Dari zaman PB XIII kan kami memang tinggal di Keputren. Saya bahkan dari zaman PB XII tinggal di Keputren," katanya.
Ia juga menyoroti sikap pihak tertentu yang dinilai tidak sejalan dengan semangat kebersamaan di internal keraton.
“Kan kita sama-sama sebagai sentana, ahli waris dan sebagainya. Katanya mau merangkul semua, mengakomodir semua supaya bisa bersama,” jelasnya. "Lah kalau kayak gini caranya itu namanya kan malah memicu permusuhan terus," tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Eksekutif Lembaga Dewan Adat (LDA), KPH Eddy Wirabhumi, menegaskan bahwa sistem akses di Pintu Magangan tidak berbasis kepemilikan kunci pribadi, melainkan dikendalikan petugas jaga selama 24 jam.
“Itu bukan ngunci atau gembok mobil Gusti Timoe,r tapi pintu itu buka tutup kuncinya petugas jaga atau pejagen yang tanggung jawab,” ujarnya.
Ia menambahkan, akses tetap dapat digunakan selama penghuni berkoordinasi dengan petugas sesuai aturan yang berlaku. LDA pun menilai persoalan tersebut tidak perlu berkembang menjadi polemik apabila prosedur dijalankan dengan baik di lingkungan keraton. (Ase)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....