Kronologi Petani di Sragen Tewas Tersengat Jebakan Tikus, Bermula Jatuh dari Motor

  • 28 Apr 2026 12:27 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, SRAGEN – Peristiwa tragis menimpa seorang petani perempuan di Desa Banaran, Kecamatan Sambungmacan, Sragen. Korban ditemukan meninggal dunia di pinggir jalan persawahan akibat tersengat aliran listrik dari jebakan tikus setelah diduga terjatuh dari sepeda motornya, Selasa 28 April 2026 pagi.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kapolsek Sambungmacan mengonfirmasi kejadian tersebut. Korban diketahui bernama Suparti (52), warga Dukuh Kiping RT 045, Desa Banaran, Kecamatan Sambungmacan.

Peristiwa bermula sekira pukul 05.30 WIB. Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, kejadian pertama kali diketahui oleh Sukirno, pemilik sawah setempat, saat hendak mematikan mesin genset yang digunakan untuk mengaliri listrik jebakan tikus di sawahnya.

"Sesampainya di pinggir jalan persawahan, saksi melihat seorang perempuan tergeletak dalam posisi tertelungkup. Tubuh korban mengenai kabel listrik jebakan tikus, sementara di sampingnya terdapat sepeda motor Honda Astrea yang juga dalam posisi ambruk," ujar Kapolsek Sambungmacan dalam keterangannya.

Melihat hal tersebut, saksi segera membalikkan tubuh korban, namun Suparti ditemukan sudah dalam keadaan tidak bernyawa. Kejadian ini kemudian dilaporkan kepada Sekretaris Desa Banaran, Jiyanto, yang selanjutnya meneruskan laporan ke Polsek Sambungmacan.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh Unit Inafis Polres Sragen, kejadian diduga kuat karena faktor kecelakaan tunggal.

"Saat mengendarai sepeda motor melewati jalan persawahan, korban diduga terjatuh ke arah kiri. Nahas, saat terjatuh tubuh korban mengenai kabel yang dialiri listrik untuk jebakan tikus," katanya menjelaskan.

Di lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya; satu unit mesin genset merk General Power ET2500C warna biru. Kemudian satu unit sepeda motor Honda Astrea warna hitam dengan nomor polisi AD 4829 YE.

Satu buah keranjang warna hijau. Satu buah bohlam lampu dan kawat bendrat sepanjang kurang lebih 2 meter.

Pihak kepolisian telah melakukan evakuasi dan membawa korban ke RSUD Dr. Soehadi Prijonegoro Sragen untuk dilakukan Visum Et Repertum. Selain itu, polisi juga telah melakukan koordinasi dengan pihak Sat Reskrim Polres Sragen untuk penyelidikan lebih lanjut terkait penggunaan aliran listrik untuk jebakan tikus yang kerap memakan korban jiwa.

Kapolsek menghimbau kepada seluruh petani untuk tidak menggunakan aliran listrik sebagai alat pembasmi tikus karena sangat berbahaya bagi keselamatan nyawa orang lain maupun diri sendiri. MI

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....