Kasus Korupsi, Kades Purworejo Sragen Divonis 1 Tahun Penjara Denda 50 Juta
- 24 Feb 2026 04:34 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, SRAGEN – Kepala Desa (Kades) Purworejo, Kecamatan Gemolong, Ngadiyanto atau akrab disapa lurah Dipo, akhirnya diganjar hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan.
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat 20 Februari lalu, terkait kasus tindak pidana korupsi keuangan desa.
Meski telah mengembalikan seluruh kerugian negara sejumlah Rp 280 juta, Lurah Dipo tetap divonis bersalah. Pengembalian tersebut tetap menjadi salah satu poin krusial dalam pertimbangan hakim di meja hijau.
Kuasa Hukum Kades Ngadiyanto, Henry Sukoco, menyatakan bahwa kliennya menerima penuh putusan hakim tersebut. Pihaknya tidak ada rencana untuk mengajukan banding.
"Mbah Lurah (Ngadiyanto) sudah menerima keputusan itu. Tidak ada banding. Seluruh kerugian negara juga sudah dikembalikan, jadi statusnya sekarang 'nol' untuk kerugian negara," ucap Henry, Senin 23 Februari 2026.
Pasca putusan ini, Ngadiyanto kini mendekam di Lapas Kelas IIA Sragen untuk menjalani masa hukumannya. Mengenai status jabatannya sebagai Kades Purworejo, Henry mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait aturan dalam Undang-Undang Desa.
"Kalau soal otomatis kehilangan status kades atau tidak setelah inkrah (berkekuatan hukum tetap), saya belum buka lagi undang-undang desanya. Fokus kami saat ini adalah proses hukum pidananya," ujar Sukoco.
Terpisah Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sragen, Budi Sulistyo, mengonfirmasi bahwa sidang yang dipimpin Hakim Kukuh tersebut berlangsung selepas ibadah Jumat. Selain hukuman kurungan, terdakwa juga dikenakan denda puluhan juta rupiah.
"Putusannya satu tahun penjara dengan denda Rp 50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan (subsider) selama satu bulan atau 30 hari," kata Budi saat dikonfirmasi Senin.
Terkait uang pengganti (UP), Budi menjelaskan bahwa sudah tidak ada lagi beban bagi terdakwa. Sebab, sejak awal proses hukum berjalan, Ngadiyanto telah menitipkan uang sebesar Rp 380 juta kepada kejaksaan.
"Karena sudah dititipkan total Rp 380 juta, maka uang tersebut dinyatakan sebagai pembayaran kerugian negara. Jadi untuk UP sudah klir," ucapnya.
Meski vonis sudah dijatuhkan, pihak Korps Adhyaksa belum menentukan sikap final. Budi mengaku pihaknya masih menyatakan "pikir-pikir" atas putusan hakim tersebut. Langkah ini diambil karena jaksa harus melaporkan hasil persidangan kepada pimpinan terlebih dahulu.
"Kami masih pikir-pikir. Sebagai JPU, kami tidak bisa langsung menerima, harus lapor pimpinan dulu untuk pertimbangan lebih lanjut," ucapnya lagi.
Diberitakan sebelumnya, posisi Kades Purworejo saat ini diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Desa guna memastikan pelayanan di akhir tahun anggaran tetap berjalan. Dengan adanya vonis tetap ini, bola panas kini berada di tangan Pemerintah Kabupaten Sragen untuk menentukan status definitif kepemimpinan di Desa Purworejo. MI
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....