Pengunduran Diri Kuasa Hukum Picu Pergantian Tim

  • 10 Apr 2026 06:42 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta - Sebanyak 19 kuasa hukum Pakubuwono XIV Purboyo mengundurkan diri, memicu perubahan komposisi tim pendamping hukum dalam perkara yang tengah berjalan. Pergantian ini disebut tidak mengganggu proses persidangan karena pihak Keraton telah menyiapkan pengacara pengganti.

Juru Bicara PB XIV Purboyo, KPA Singonagoro, mengungkapkan pengunduran diri tersebut berkaitan dengan adanya usulan baru dari tim kuasa hukum lama yang tidak dapat disepakati. “Sesuai dengan alasan mereka itu. Ada penawaran dan juga acuan yang tidak bisa disepakati. Itu saja sih pada dasarnya,” ujarnya saat dihubungi, Kamis 9 April 2026.

Menurutnya, usulan tersebut muncul di tengah perjalanan kerja sama dan berada di luar kesepakatan awal yang telah disepakati kedua belah pihak. Kondisi ini membuat pihak Sinuhun Purboyo tidak dapat mengakomodasi permintaan baru tersebut.

“Kalau kami berpedoman pada kesepakatan awal. Jadi, dalam perjalanannya memang ada usulan-usulan baru yang tidak bisa kami akomodasi karena ada berbagai pertimbangan,” ucapnya.

Meski demikian, KPA Singonagoro memastikan proses hukum tetap berjalan. Saat ini, tim kuasa hukum baru telah ditunjuk dan tengah menyelesaikan administrasi di Pengadilan Negeri Surakarta.

“Yang lama mengundurkan diri, tetapi sudah ada pengacara pengganti yang telah mendaftarkan diri untuk mengawal sidang kembali,” katanya.

Selain persoalan kesepakatan, isu komunikasi juga menjadi sorotan. Salah satu alasan pengunduran diri disebut karena minimnya komunikasi langsung dengan Sinuhun Purboyo. Hal ini dibenarkan oleh pihak Keraton, meski tidak sepenuhnya terjadi.

“Untuk komunikasi langsung memang tidak selalu, tetapi beberapa kali mereka juga bertemu dengan Sinuhun. Karena berbagai kesibukan, Sinuhun sering mengutus perwakilan, seperti sebelumnya dan hingga saat ini,” ujarnya. (Ase)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....