Efisiensi! Pemkab Sragen Larang Halalbihalal Per OPD

  • 26 Mar 2026 16:10 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, SRAGEN – Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) tumpah ruah dalam balutan seragam dinas, dalam nuansa yang penuh kehangatan, Rabu 25 Maret pagi. Pemerintah Kabupaten Sragen menggelar Halal Bihalal serentak pasca-libur panjang Ramadan.

Halalbihalal itu disebut Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, dr. Hargiyanto, sebagai terobosan efisiensi. Sekda Hargiyanto tak ingin lagi ada halalbihalal per Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang justru menyedot anggaran.

"Tadi ada sekitar 2.000 lebih ASN yang hadir. Kita kumpulkan jadi satu supaya tidak ada lagi acara Halal Bihalal per dinas-dinas yang mengundang Bupati secara terpisah. Ini jauh lebih efisien dari sisi waktu maupun biaya," ujar Hargiyanto saat ditemui usai acara.

Menanggapi isu mengenai larangan open house yang berlebihan, Sekda menjelaskan bahwa Pemkab Sragen memilih jalan tengah. Tradisi silaturahmi tetap dijalankan namun dengan konsep yang sangat sederhana.

"Kita kerjakan tradisinya, tapi tidak berlebihan. Yang penting esensi saling memaafkan dan koordinasi kerja kembali berjalan normal. Besok semua dinas sudah harus tancap gas bekerja untuk masyarakat," ujar dia.

Sementara itu Bupati Sragen menggunakan momentum apel tersebut untuk memberikan arahan strategis. Menurut Sekda, penyampaian instruksi di lapangan dinilai lebih "kena" dan efektif dibandingkan pertemuan formal di dalam gedung.

Ada tiga poin besar RPJMD yang kembali ditekankan kepada seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Diantaranya Pembangunan Infrastruktur yang berkelanjutan. Pengentasan Kemiskinan yang menjadi prioritas utama. Serta Pelaksanaan Program Nasional yang harus segera dikebut.

"Bupati meminta seluruh dinas menjadikan visi-misi ini sebagai prioritas kerja. Singkat, padat, tapi pesannya sampai langsung ke akar rumput ASN," ucap Sekda.

Isu yang paling krusial dalam pertemuan tersebut adalah persiapan Kabupaten Sragen menghadapi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Peraturan ini mengamanatkan belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen dari APBD pada tahun 2027.

Sekda menekankan bahwa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tengah bekerja keras mencari formula yang tepat untuk menekan angka tersebut tanpa mengorbankan hak-hak pegawai.

"Target kita menuju 30 persen itu harga mati sesuai aturan pusat. Namun, pesan Bupati jelas, Jangan sampai mengurangi kesejahteraan pegawai. Solusinya adalah dengan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan melakukan rasionalisasi belanja yang tidak menyentuh hak dasar ASN," ucap Hargiyanto. MI

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....