Laka Lantas di Purwosari, Polisi Temukan 2 Botol Ciu Milik Korban

  • 08 Mar 2026 15:46 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta - Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta mengamankan dua orang pemuda asal Sukoharjo berinisial AIP (19) dan AF (22) setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan K.H. Samanhudi, Purwosari, Laweyan, Sabtu 7 Maret 2026, malam. Kecelakaan tunggal tersebut diduga kuat terjadi karena kedua pengendara berada di bawah pengaruh minuman keras (miras).

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasat Samapta Kompol Edi Sukamto menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat melalui Call Center terkait adanya insiden kecelakaan di kawasan Purwosari. Saat petugas tiba di lokasi, kedua pemuda tersebut sudah dalam kondisi luka-luka dan sempat diamankan oleh warga sekitar.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Sparta segera menuju lokasi kejadian. Sesampainya di lokasi, petugas mendapati dua orang pemuda dalam keadaan luka-luka yang sebelumnya telah diamankan oleh warga sekitar,” ujar Kompol Edi Sukamto, Minggu 8 Maret 2026.

Kecurigaan petugas terbukti saat melakukan penggeledahan di sekitar lokasi kejadian. Polisi menemukan barang bukti berupa satu botol miras jenis ciu ukuran 1.500 ml serta satu botol ciu ukuran 600 ml yang isinya telah habis dikonsumsi oleh kedua pemuda tersebut sebelum berkendara.

“Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pemuda tersebut diduga mengalami kecelakaan lalu lintas karena berada dalam pengaruh minuman beralkohol. Kami temukan botol ciu yang sudah kosong di lokasi,” kata Kasat Samapta.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pemuda beserta barang bukti botol miras langsung digelandang ke Mako Polresta Surakarta. Pihak kepolisian menegaskan tidak akan menoleransi pengendara yang nekat melaju dalam kondisi mabuk karena sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya, terlebih di tengah suasana bulan Ramadan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....