Insentif Anak PAUD Surakarta Dorong Wajib Belajar 13 Tahun
- 05 Mar 2026 10:59 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta – Pemerintah Kota Surakarta tengah mematangkan skema pemberian insentif bagi peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) guna mendukung kesuksesan program wajib belajar 13 tahun. Langkah ini dipandang sebagai terobosan besar untuk mengatasi kendala ekonomi yang seringkali membuat orang tua enggan menyekolahkan anaknya di jenjang PAUD. Kepedulian pemerintah ini diharapkan mampu memperkuat fondasi pendidikan dasar bagi anak-anak di Kota Bengawan.
Sekretaris HIMPAUDI Kota Surakarta, Marmi, mengapresiasi kebijakan ini sebagai bentuk pengakuan nyata terhadap pentingnya pendidikan anak usia dini. Selama ini, perhatian pemerintah dinilai lebih banyak terfokus pada jenjang SD ke atas melalui program seperti KIP. Padahal, lembaga PAUD seringkali menghadapi tantangan operasional yang besar, terutama ketika kesadaran orang tua untuk berkontribusi masih rendah karena keterbatasan ekonomi maupun anggapan PAUD tidak terlalu penting.
Pemberian insentif ini diprediksi akan meningkatkan kualitas layanan di setiap lembaga PAUD karena kelancaran pembiayaan operasional. Dengan berkurangnya tunggakan biaya sekolah, pengelola lembaga dapat lebih fokus pada pengembangan kurikulum dan peningkatan fasilitas belajar. Marmi menekankan bahwa insentif ini menjadi stimulus bagi orang tua agar lebih bertanggung jawab dan peduli terhadap pendidikan formal putra-putri mereka sejak usia paling dini.
"Harapan saya dengan adanya insentif untuk anak PAUD ini orang tua juga tergerak hatinya untuk menyekolahkan anak ke PAUD dan mengerti tanggung jawabnya. Lembaga juga akan semakin meningkatkan kualitasnya karena pelayanan yang terbaik tentu diberikan untuk anak-anak," ujar Marmi saat dihubungi rri.co.id, Kamis, 5 Maret 2026.
Terkait mekanisme penyaluran, Pemerintah Kota Surakarta masih merumuskan formula yang tepat agar pemberian bantuan dilakukan secara bermartabat tanpa menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Muncul usulan nama "Kipas" atau Kartu Insentif PAUD, namun kriteria penerima akan dikurasi secara ketat oleh tim pengawas agar bantuan tepat sasaran bagi keluarga kurang mampu. Pemetaan data telah dilakukan untuk memastikan bahwa prinsip keadilan terpenuhi dalam distribusi dana tersebut.
Sementara itu, Bunda PAUD Kota Surakarta, Venessa Winastesia, menyatakan usulan insentif ini merupakan bagian dari upaya mengakomodasi seluruh anak di Surakarta agar bisa masuk dalam sistem pendidikan formal. Hal ini selaras dengan kebijakan pemerintah pusat yang mewajibkan minimal satu tahun pendidikan PAUD sebelum memasuki jenjang sekolah dasar. Tim Bunda PAUD terus berkoordinasi dengan dinas terkait agar realisasi bantuan ini dapat segera dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan.
"Kemarin kami, Bunda PAUD dan tim, mengusulkan supaya Pemerintah Kota Surakarta membantu dengan adanya insentif itu supaya mereka bisa bersekolah. Harapan saya nanti 100 persen anak usia PAUD bisa sekolah paling enggak satu tahun di PAUD," kata Venessa Winastesia menegaskan. (Dania)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....