Gagal Curi Motor di Pajang, Warga Boyolali Terciduk Bawa Sinte

  • 28 Feb 2026 17:51 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta - Tim Sparta Polresta Surakarta mengamankan seorang pria berinisial SN (42), warga Sambi, Boyolali, setelah kedapatan melakukan aksi percobaan pencurian sepeda motor di wilayah Pajang, Laweyan. Selain hendak menggasak motor milik warga, pelaku juga terbukti menyimpan satu klip narkotika jenis tembakau gorila di dalam tasnya.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasat Samapta Kompol Edi Sukamto menjelaskan, penangkapan bermula saat Tim Sparta menerima laporan melalui Call Center terkait adanya pelaku kejahatan yang sudah diamankan warga di dekat Puskesmas Pajang. Petugas langsung bergerak cepat ke lokasi untuk menghindari aksi main hakim sendiri.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Sparta segera menuju lokasi sesuai informasi pelapor. Setibanya di lokasi, didapati seorang pria yang telah diamankan warga dengan kedua tangan terikat,” ujar Kompol Edi Sukamto, Sabtu 28 Februari 2026.

Modus yang digunakan pelaku tergolong unik, yakni berpura-pura memesan enam botol besar air mineral di warung milik korban, Paryadi (72). Setelah pesanan dimasukkan ke dalam kardus dan ditaruh di atas jok motor Yamaha Mio milik korban, pelaku justru mencoba membawa kabur motor tersebut tanpa membayar pesanan air mineralnya.

“Berdasarkan keterangan korban, terduga pelaku awalnya datang ke warung dengan berjalan kaki dan memesan enam botol air mineral. Setelah pesanan disiapkan, pelaku justru menaiki sepeda motor milik korban dan meletakkan kardus di bagian depan jok motor,” kata Kasat Samapta.

Korban yang curiga langsung menahan bagian belakang jok motor sambil berteriak minta tolong hingga warga berdatangan meringkus pelaku. Petugas Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat sempat mengamankan pelaku ke kantor kelurahan sebelum akhirnya dijemput oleh Tim Sparta.

“Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa enam botol air mineral, satu unit handphone, satu klip tembakau gorila, serta dua unit sepeda motor,” ujar Kompol Edi.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Surakarta. Karena adanya temuan narkotika, kasus ini diserahkan kepada piket Satuan Reserse Narkoba untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....