Pengusaha Properti Klaten Desak Dinas Pertanian Segera Tetapkan LP2B

  • 27 Feb 2026 11:46 WIB
  •  Surakarta

RRI CO.ID, Klaten - Ikatan Pengusaha Properti Klaten (IPPK) melakukan audiensi ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Klaten, Kamis (26 Pebruari 2026). Mereka mempertanyakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri ATR/BPN terkait penetapan Lahan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan (LPPB).

Koordinator LPPK Kabupaten Klaten Yoga Pranata kepada wartawan mengatakan Kabupaten Klaten diminta untuk segera menetapkan LPPB. Karena jika terlalu lama belum ditetapkan maka proses alih fungsi lahan akan dihentikan. Akibat akan menghambat perputaran ekonomi dan investasi di Kabupaten Klaten.

"Kenapa kami meminta untuk segera karena selama Kabupaten Kota belum menetapkan LPPB maka akan dimoratorium memproses alih fungsi lahan ini sementara waktu akan dihentikan maka kalau terlalu lama akan berdampak kepada perputaran ekonomi dan investasi di Kabupaten Klaten," Kamis 27 Pebruari 2026.

Dikatakan munculnya aturan sawah dilindungi sekitar tahun 2021, para pengusaha properti harus mengurus alih fungsi lahan dan yang bisa memang zona untuk perumahan meskipun cukup repot. Klaten sendiri lahan baku sawah belum terpenuhi.

Dia juga mengatakan IPPK mencatat di Kabupaten Klaten ada sekitar 60-70 lokasi lahan perumahan yang belum dapat berlanjut proses perijinan. Namun ia memastikan lokasi tersebut peruntukannya sudah sesuai untuk pemukiman baik perkotaan maupun permukiman pedesaan.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Klaten Iwan Kurniawan menjelaskan adanya keluhan para pengusaha terkait belum adanya kejelasan perizinan. Pihaknya akan segera melakukan langkah.

Seperti penyusunan peraturan daerah LPPB karena Kabupaten Klaten belum mempunyai perda tersebut. Pemkab Klaten juga segera menyampaikan usulan kepada Kementrian ATR/BPN tentang kuasan lahan pangan dan pertanian berkelanjutan.

"Langkah kita dalam rangka penyusunan Perda LPPB karena kondisi Kabupaten Klaten belum punya perda LPPB. Untuk saat ini kita baru melakukan usulan ke Kementerian ART/BPN terkait dengan luasan LPPB," katanya.

Dikatakan dari Kementrian ATR/BPN menginginkan luasan LPPB yang akan ditetapkan minimal 87 persen. Pihaknya sudah mengajukan namun baru 85 persen atau 25.254 ha dan masih kurang dua persen sehingga langkah yang dilakukan akan mengusulkan kembali sehingga bisa mencapai 87 persen atau 25.671 ha. ( Adam Sutanto / Wida )

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....