Warga Solo Mulai Reaktivasi BPJS PBI yang Sempat Nonaktif

  • 10 Feb 2026 01:25 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta - Sempat ramai penonaktifan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Penerima Bantuan Iuran (PBI), kini warga Kota Solo yang juga terdampak mulai melakukan reaktivasi BPJS PBI kembali.

Ditemui disela-sela kegiatannya pada Senin, 9 Februari 2026, Kepala Dinas Sosial Kota Solo, Samsu Tri Wahyudin mengatakan sudah ada 456 Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah mengajukan reaktivasi, namun yang baru disetujui hanya 391.

"Usulan Reaktivasi BPJS PBI di Dinas Sosial Kota Solo per Senin, 9 Februari 2026 berjumlah 456 NIK dan baru disetujui BPJS PBI 391 NIK," kata Samsu Tri Wahyudin.

Dinas Sosial Kota Solo mencatat rata-rata yang mengajukan reaktivasi BPJS PBI kembali yakni pasien kontrol rutin dan lansia. Pengajuan dilakukan melalui Dinsos karena memang reaktivasi dipermudah untuk menyingkat waktu.

Sesuai dengan alur yang sebelumnya diinformasikan bahwa reaktivasi selain melalui Dinsos, bisa langsung dilakukan di Dinas Kesehatan dengan membawa surat dari rumah sakit, ataupun surat tidak mampu dari Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) dan diajukin melalui Kelurahan ataupun Kecamatan.

Selain BPJS PBI yang dibiayai langsung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pembiayaan BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan dengan APBD ataupun pembayaran secara mandiri.

Terkait pembiayaan melalui APBD sendiri, ditambahkan Kepala Dinsos Solo, pengajuan bisa dilakukan jika memang yang bersangkutan adalah warga tidak mampu dengan dibuktikan melalui surat dari RT/RW dan Kelurahan, serta tidak bisa masuk dalam BPJS PBI.

"Jadi APBD setelah dari Kemensos mungkin tidak diaktifkan terus nanti dialihkan ke APBD dengan prosesnya melalui Kelurahan. Jadi kalau merasa tidak mampu, pakai surat pernyataan yang diajukan atau diusulkan ke APBD lewat Dinas Kesehatan," katanya menambahkan.

Sementara itu karena menjadi polemik di masyarakat dan masih dilakukan pencocokan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan penerima BPJS PBI, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Pemerintah sepakat memperpanjang pembiayaan BPJS PBI hingga tiga bulan ke depan.

Hal itu dikatakan langsung Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR RI. Menurutnya DPR dan Pemerintah sepakat dalam waktu tiga bulan, selama Kementerian Sosial, Pemerintah Daerah, Badan Pusat Statistik dan BPJS melakukan pemutakhiran data, BPJS PBI masih dibiayai Pemerintah. (JK)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....