Cabdin VII Jateng Izinkan Sekolah Angkat Guru Tamu
- 09 Feb 2026 19:26 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta – Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Jawa Tengah mengizinkan sekolah tingkat SMA dan SMK untuk mengangkat guru tamu guna mengatasi kekurangan tenaga pengajar. Langkah ini diambil sebagai solusi atas ketatnya aturan penghapusan tenaga honorer, sembari memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan optimal di sekolah negeri.
Plt. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Jawa Tengah, Agung Wijayanto, menjelaskan guru tamu hanya boleh dihadirkan jika beban mengajar guru yang ada sudah melampaui batas maksimal. Formula yang ditetapkan adalah manakala beban mengajar guru tetap sudah mencapai 40 jam ditambah 10 jam tambahan, namun masih terdapat jam pelajaran yang belum terisi.
Kebijakan ini berbeda dengan pengangkatan guru honorer yang kini sudah dilarang oleh undang-undang. Di Jawa Tengah, status kepegawaian guru hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu, sehingga guru tamu menjadi alternatif undangan profesional bagi sekolah.
"Guru tamu itu manakala sekolah betul-betul tidak ada guru yang mengampu, itu diizinkan menggunakan guru tamu. Penganggarannya berasal dari biaya operasional pendidikan atau BOP yang merupakan anggaran dari pemerintah provinsi," ujar Agung Wijayanto, Senin, 9 Februari 2026.
Terkait teknis administrasi, sekolah diwajibkan mengajukan usulan pengangkatan guru tamu kepada Cabang Dinas sejak akhir tahun sebelumnya. Hal ini dilakukan agar alokasi dana BOP dapat dipetakan secara akurat dalam satu kode penganggaran yang sama dengan biaya tenaga kebersihan dan keamanan sekolah.
Selain guru tamu, Agung juga menyinggung evaluasi kinerja PPPK paruh waktu yang berpeluang diangkat menjadi penuh waktu jika terdapat kekosongan formasi akibat pensiun. Selama masa evaluasi satu tahun, mereka tetap mendapatkan hak pendapatan sesuai besaran gaji terakhir saat masih berstatus honorer.
"Di Jawa Tengah sudah tidak ada guru honorer, status mereka kini sudah naik menjadi paruh waktu atau menggunakan skema guru tamu untuk kebutuhan urgen. Guru tamu ini sifatnya kemitraan antara sekolah dengan pengajar tersebut tanpa adanya kontrak kerja formal," kata Agung. (Dania)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....