Tuntas-Subagyo Dukung DPR-RI, Polri Tetap di-Bawah Kendali Presiden
- 01 Feb 2026 22:46 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta- Ketua Umum Partai Kedaulatan Rakyat (PKR), Prof. (H.C.) Dr. (H.C.) Tuntas Subagyo, S.A.P., S.M., B.B.A., M.M., M.H., M.B.A., Ph.D, menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan Komisi III DPR RI yang menyepakati delapan poin percepatan reformasi Polri, khususnya terkait penegasan posisi Polri yang tetap berada langsung di bawah kendali Presiden Republik Indonesia.
Tuntas menilai keputusan DPR RI tersebut sudah tepat, konstitusional, dan sejalan dengan amanat Reformasi 1998 yang secara tegas memisahkan Polri dari militer serta menempatkannya sebagai institusi sipil di bawah Presiden.
“Menyikapi dinamika pro dan kontra soal kepolisian berada di bawah kementerian atau Presiden, kami mendukung penuh keputusan Komisi III DPR RI. Polri harus tetap di bawah Presiden, bukan dalam bentuk kementerian,” tegas Tuntas dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu 1 Februari 2026.
Menurutnya, hingga kini tidak terdapat urgensi maupun alasan kuat untuk mengubah struktur kelembagaan Polri. Perubahan besar, kata Tuntas, hanya layak dilakukan jika benar-benar berdampak signifikan terhadap efektivitas penyelenggaraan negara.
Ia secara tegas menolak wacana menempatkan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri. Tuntas menilai, Kemendagri sudah memiliki banyak unsur pelaksana teknis yang justru berpotensi menambah beban anggaran dan menurunkan efektivitas kinerja Polri.
“Menempatkan Polri di bawah Kemendagri tidak tepat. Struktur di kementerian tersebut sudah sangat padat. Jika dipaksakan, dampaknya justru pada pemborosan anggaran dan tidak efisiennya kerja institusi,” ujarnya.
Pendiri Ormas Tikus Pithi Hanata Baris itu juga mengingatkan bahwa posisi Polri di bawah Presiden memiliki dasar hukum dan sejarah reformasi yang jelas. Ia merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1999 yang dikeluarkan Presiden BJ Habibie sebagai tonggak awal pemisahan Polri dari ABRI.
Langkah tersebut kemudian diperkuat melalui TAP MPR Nomor VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri serta TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 yang mengatur peran masing-masing institusi, di mana Polri secara eksplisit berada langsung di bawah Presiden, sementara TNI berada di bawah Departemen Pertahanan.
“Penegasan itu diperkuat lagi dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jadi secara historis dan konstitusional, posisi Polri di bawah Presiden sudah final,” jelasnya.
Meski mendukung penuh keputusan DPR RI, Tuntas menegaskan bahwa dukungan tersebut tidak bersifat tanpa kritik. Ia berharap Polri tetap konsisten menjalankan tiga tugas utama, yakni menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan pelayanan publik secara profesional dan berkeadilan.
“Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan memiliki kewenangan penuh terhadap seluruh elemen negara, termasuk Polri. Dengan Polri berada langsung di bawah Presiden, sistem pemerintahan bisa berjalan utuh secara top down dan pengawasan terhadap Polri menjadi lebih tertata,” pungkasnya. (Edwi)
Ketua PKR Tuntas Subagyo/ Istimewa
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....