LBH PEKAMADIN Dorong Percepatan Seleksi Direksi PUDAM Tirta Lawu
- 15 Jan 2026 19:20 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Karanganyar: Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perlindungan Konsumen Masyarakat Indonesia (PEKAMADIN) berencana melayangkan surat resmi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) guna mendorong pembenahan tata kelola di PUDAM Tirta Lawu Karanganyar. Langkah ini ditempuh sebagai bentuk kepedulian atas kondisi jabatan Dewan Pengawas dan jajaran Direksi yang dinilai terlalu lama berada dalam masa transisi tanpa pejabat definitif.
Ketua LBH PEKAMADIN, Kadi Sukarna, menekankan pengisian jabatan pimpinan secara definitif merupakan amanat regulasi yang tidak boleh diabaikan demi menjaga akuntabilitas perusahaan. Ia menyayangkan ketiadaan penjaringan Dewan Pengawas (Dewas) sejak tahun 2022, yang secara langsung berdampak pada melemahnya fungsi kontrol internal terhadap kinerja manajemen.
“LBH PEKAMADIN berkomitmen untuk mengawal persoalan ini hingga ke Kemendagri, agar ada atensi khusus terkait penguatan struktur di PDAM Tirta Lawu. Kami memandang ketiadaan Dewan Pengawas yang lengkap dari unsur independen sangat berisiko terhadap nilai transparansi, terutama dalam pengambilan keputusan strategis yang menyangkut kepentingan publik,” ujar Kadi Sukarna, Kamis, 15 Januari 2025.
Kadi juga menyoroti beban kerja manajerial yang saat ini hanya bertumpu pada satu orang Pelaksana Tugas (PLT) di jajaran direksi. Dengan merangkap berbagai fungsi sekaligus, akuntabilitas penggunaan anggaran operasional maupun dana hibah dikhawatirkan tidak terpantau secara optimal, yang pada akhirnya dapat berimplikasi pada kualitas pelayanan kepada lebih dari 83 ribu pelanggan.
“Kondisi saat ini di mana satu orang PLT mengampu tanggung jawab besar tanpa pengawasan dewan yang representatif sangat mengkhawatirkan. Kami mendesak pemerintah daerah untuk segera membuka seleksi terbuka, sehingga ada keseimbangan koordinasi dan pengawasan profesional yang mampu menjamin keamanan anggaran negara maupun daerah,” ujarnya.
Sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak konsumen, PEKAMADIN juga mengharapkan adanya audit yang dilakukan secara menyeluruh terhadap keuangan perusahaan selama masa transisi jabatan. Kadi menilai, setiap rupiah yang dibayarkan oleh masyarakat melalui pajak dan tagihan bulanan harus dapat dipertanggungjawabkan secara jelas dan terbuka.
“Kami sebagai lembaga perlindungan masyarakat merasa perlu ada tindakan nyata untuk memastikan jalur penyelesaian masalah hukum maupun finansial bagi pelanggan tidak terhambat. Melalui surat ke Mendagri nanti, kami berharap ada dorongan kuat bagi restrukturisasi manajemen PDAM agar kembali sehat dan akuntabel sesuai standar Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017,” ujar Kadi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....