Serahkan SK Kemenkumham ke Bupati, PSHT Ingin Akhiri Dualisme

  • 27 Nov 2025 18:45 WIB
  •  Surakarta

KBRN, Sragen: Pengurus Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sragen menemui Bupati Sragen, Sigit Pamungkas, pada Rabu (26/11/2025) untuk menyerahkan salinan putusan hukum Kemenkumham terbaru. Dalam pertemuan tersebut mereka ingin mengakhiri dualisme yang terjadi beberapa tahun terakhir.

Di sisi lain Pengurus PSHT Cabang Sragen menuntut tindakan tegas pemerintah daerah terkait legalitas organisasi. Dengan mengakhiri dualisme yang terjadi menjadikan Kabupaten Sragen tetap kondusif.

Ketua Cabang PSHT Sragen, Suwanto mengatakan pertemuan tersebut berjalan sangat baik. Dalam pertemuan itu dia menjelaskan kronologi proses hukum yang telah berjalan sejak 2016 hingga diterbitkannya putusan Kementerian Hukum 2025.

"Poin utamanya adalah menindaklanjuti terkait dengan legalitas badan hukum PSHT," ujar Suwanto yang didampingi jajaran pengurus dan sesepuh cabang, di hadapan Bupati Sigit Pamungkas.

Baca Juga: PSHT Pusat Madiun Ranting Sambirejo Bantah Bikin Gaduh Internal Organisasi

Suwanto menekankan bahwa Bupati Sigit merespon dengan antusias dan sepakat bahwa sebagai warga negara. Semua pihak harus menaati semua proses hukum yang sudah ada. "Ini jadi kunci dalam mengatasi permasalahan di Sragen," ucapnya.

Lantas PSHT Sragen meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mengambil langkah konkret. Utamanya kegiatan-kegiatan yang mengatasnamakan PSHT di fasilitas umum (fasum) milik pemerintah, tentu tidak mendapat izin.

Dia menggarisbawahi pentingnya menggunakan legalitas hukum sebagai dasar izin kegiatan. Penegasan ini bukan sekadar urusan organisasi internal.

Suwanto berkomitmen penuh kepada Bupati untuk menjaga keamanan dan kenyamanan di Sragen. "Kami akan menjamin itu. Dan kami tidak akan ada sebuah gerakan yang akan merugikan Kabupaten Sragen, khususnya gerakan-gerakan yang akan gesek-gesekan dengan siapapun yang mengatasnamakan PSHT," ujarnya.

Suwanto juga menegaskan bahwa PSHT di Sragen, dan secara nasional, hanyalah satu, PSHT di bawah kepemimpinan Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc. Dia berharap perselisihan yang memecah organisasi sejak 2016 ini dapat segera berakhir.

"Ini sudah jelas, sesuai dengan hasil putusan yang telah diterbitkan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia. Sudah tidak ada hal yang mengatasnamakan itu adalah PSHT 16, itu PSHT 17, itu PSHT JJ, itu ndak ada. PSHT hanya satu, PSHT," kata Suwanto menandaskan.

Menurutnya, berbagai istilah perpecahan itu diciptakan oleh orang-orang yang tidak senang dengan organisasi. Lantas menuntut agar seluruh pemangku kebijakan, dari Bupati hingga tingkat kecamatan, dapat memahami dan taat pada aturan yang berlaku.

"Ketika nanti tidak mematuhi itu, kami nanti juga akan melangkah. Contoh adalah di pemerintahan tentang pelayanan. Kami nanti akan menyampaikan kepada Ombudsman," ucap Suwanto.

Meskipun menuntut ketegasan hukum, Suwanto menyatakan pihaknya akan merangkul semua pihak yang sebelumnya berbeda pandangan. "Kami akan mendekati mereka. Mari, ayo bareng ke rumah besar PSHT. Jangan dikotori hanya karena ego-ego masing-masing," ujarnya. MI

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....