Sowan Forkompimcam, Pengurus PSHT Ngrampal Sosialisasikan SK-Kemenkuham Terbaru

  • 01 Okt 2025 17:06 WIB
  •  Surakarta

KBRN,Sragen: Pengurus PSHT Ranting Ngrampal, Sragen, melakukan sosialisasi Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate yang baru. Sosialisasi dilakukan dengan menyerahkan salinan SK Kemenkumham tersebut ke Forkompimcam Ngrampal, yakni Camat, Polsek dan Koramil setempat, Rabu (1/10/2025).

Tri Hanggo, Ketua Ranting PSHT Ngrampal mengatakan, sosialisasi ini menindaklanjuti instruksi PSHT Cabang Sragen dan juga pengurus PSHT pusat. 

"Menindaklanjuti instruksi ketua umum kami Kang Mas Taufik, pada kesempatan ini kami beserta jajaran pengurus dan anggota melaksanakan sosialisasi ataupun menyerahkan salinan badan hukum tertinggi kami PSHT yang sudah berkekuatan hukum sesuai SK Menteri Hukum Nomor AHU-0005248.AH.01.07.Tahun 2025 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate," katanya.

Tri Hanggo SE, Ketua Ranting PSHT Ngrampal. (Foto: RRI/Mulato Ishaan)

Selain ke Polsek pihaknya juga ke Koramil dan Camat Ngrampal untuk menyampaikan salinan putusan terbaru. Harapannya sebagai warga negara yang baik, keputusan yang sudah mempunyai hukum tetap itu dapat dipatuhi bersama.

"Instruksi Pak Kapolsek kami telah berkoordinasi untuk menjaga Kamtibmas. Terbukti kami hari ini datang tidak dengan konvoi, kami bawa kendaraan mobil biar lebih aman tidak mengganggu ketertiban umum," ujar Tri Hanggo.

Disinggung perihal upaya merangkul kepengurusan dan anggota PSHT Pusat Madiun, Tri Hanggo mengatakan itu nantinya menjadi wewenang pusat. Menurut dia, langkah selanjutnya menunggu keputusan setelah ada rapat kerja nasional (Rakernas) yang rencananya di selenggarakan di Riau dalam waktu dekat.

"Tugas saya Ketua Ranting menyampaikan salinan ini ke Forkompimcam, terkait langkah hukum seperti apa kita nunggu instruksi dari pusat ataupun cabang. Karena bulan ini PSHT akan mengadakan Rakernas di Riau. Setelah itu nanti kami PSHT Sragen akan sowan ke Ibu Kapolres, arahannya nanti seperti apa," ujar dia.

Kapolsek Ngrampal Iptu Tri Ediyanto saat menerima Pengurus dan anggota PSHT Ranting Ngrampal di Mapolsek Ngrampal. (Foto: RRI/Mulato Ishaan)

Pada kesempatan sama, Kapolsek Ngrampal Iptu Tri Ediyanto mengatakan bahwasanya pihaknya telah menerima Pengurus PSHT Ranting Ngrampal untuk memberikan salinan SK badan hukum yang baru. Kapolsek mengapresiasi Pengurus dan anggota PSHT, datang dengan baik, ramah, tertib, bisa berjalan dengan lancar.

"Harapan kami kepada saudara-saudara semuanya, perguruan silat yang ada di Sragen mari sama-sama menjaga Kamtibmas di wilayah hukum Polres Sragen khususnya di Ngrampal. Agar masyarakat bisa merasa nyaman dalam aktivitas dan kegiatan sehari-hari," kata Kapolsek.

Terkait adanya perbedaan kepengurusan yang masih berjalan, pihaknya menyerahkan semuanya kepada pengurus wilayah. Kapolsek memastikan tidak ada perbedaan pelayanan kepada semua anggota perguruan silat.

"Sejak dulu kami di Kepolisian tidak membeda-bedakan, semua dianggap sedulur, semuanya saudara dan kami tidak membeda-bedakan. Bahwasanya kami sama, dianggap sedulur dan keluarga untuk menjaga Kamtibmas," kata Iptu Tri Ediyanto menegaskan.

Sebagai informasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI secara resmi telah membatalkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI yang mengakui badan hukum milik Murdjoko. Pembatalan ini didasarkan pada berbagai putusan pengadilan yang mengakui keabsahan kepengurusan Ketua Umum PSHT Muhammad Taufiq. 

Sebagai tindak lanjut, Kemenkumham RI mengeluarkan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0005248.AH.01.07.Tahun 2025 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate. Keputusan ini secara de jure mengakhiri sengketa yang telah berlangsung delapan tahun sejak 2017 silam. MI

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....