Pengurus Baru PRAJA Sragen Dilantik, Minta Lahan Bengkok Dikembalikan
- 11 Sep 2025 15:29 WIB
- Surakarta
KBRN, Sragen: Pengurus baru Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PRAJA) Kabupaten Sragen periode 2025–2030 dikukuhkan di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Rabu (10/9/2025). Usai dilantik mereka menyampaikan sejumlah tuntutan, diantaranya jaminan kesehatan hingga minta dikembalikannya lahan bengkok kepada Perangkat Desa.
Acara pengukuhan yang dihadiri oleh sekitar 500 perwakilan perangkat desa dan kepala desa. Selain itu juga dihadiri Bupati, Forkompimda Sragen dan sejumlah Kepala OPD.
Ketua Praja Sragen, Surono, menyoroti tiga isu utama yang menjadi aspirasi ribuan perangkat desa. Dia memaparkan tuntutan pertama terkait sistem pengelolaan tanah bengkok. Menurutnya, sistem lelang tanah bengkok yang berlaku saat ini perlu disederhanakan dan tidak harus lelang.
"Bengkok itu kan melekat pada perangkat desa dan kepala desa. Walaupun uang hasil lelang kembali ke kami, sistem lelangnya justru menambah beban administrasi," ujar Surono sesuai acara.
Dia mengusulkan agar sistem lelang ditiadakan dan kembali pada tradisi lama. Dimana tanah bengkok langsung digarap oleh perangkat desa dan kepala desa. Usulan ini bertujuan untuk memangkas birokrasi dan memudahkan pengelolaan.
"Tuntutan kedua yang diajukan Praja adalah jaminan BPJS Kesehatan bagi perangkat desa dan kepala desa purna tugas. Kadang, purna tugas sudah tua, pekerjaan juga berkurang. Kami mohon agar Pemerintah Daerah dapat menanggung biaya BPJS Kesehatan mereka sampai meninggal," katanya.
Ia menambahkan bahwa kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan purna tugas perangkat desa sangat penting untuk memastikan mereka memiliki jaminan kesehatan di masa tua.
Lantas Isu terakhir yang menjadi fokus utama Praja adalah revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa. Banyaknya posisi perangkat desa yang kosong karena pensiun, sehingga revisi Perda sangat mendesak untuk ditindaklanjuti.
Meskipun memahami bahwa revisi harus menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, Praja berharap dapat dilibatkan secara aktif.
"Kami mohon agar perangkat desa dilibatkan dalam revisi Perda, supaya hasilnya tidak merugikan kami," ucap Surono.
Surono menegaskan pentingnya public hearing atau dengar pendapat publik agar suara 3.000 anggota Praja di Sragen dapat didengar dan menjadi pertimbangan dalam penyusunan regulasi.

Bupati Sragen Sigit Pamungkas didampingi Sekda Hargianto dan Kepala Dinas menghadiri pelantikan pengurus baru Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PRAJA) Kabupaten Sragen periode 2025–2030 dikukuhkan di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Rabu (10/9/2025). (Foto: RRI/Mulato Ishaan)
Sementara itu, Ketua Dewan Pembina PRAJA Sragen, M.B. Setiadharma, menegaskan bahwa Praja adalah organisasi yang "tidak mengenal kata pensiun" dan berharap para pensiunan perangkat desa tetap dapat berkontribusi.
Sebagai wujud dukungan terhadap regenerasi kepemimpinan, melalui Setiadharma Foundation, ia memberikan beasiswa S-1 kepada salah satu pengurus baru PRAJA.
"Dengan kepengurusan yang baru, Praja Sragen berkomitmen untuk memperjuangkan hak anggotanya, meningkatkan kapasitas, dan memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah demi kemajuan desa serta kesejahteraan masyarakat," serunya.
Sementara Bupati Sragen, Sigit Pamungkas, setelah mengukuhkan kepengurusan baru menegaskan peran penting perangkat desa sebagai "tulang punggung pembangunan desa" dan garda terdepan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Menanggapi beberapa aspirasi dari Praja, Bupati menyatakan bahwa sebagian harapannya akan diakomodasi. Termasuk terkait jaminan BPJS kesehatan bagi pamong desa yang sudah pensiun. MI
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....