Puasa Ramadan saat Menyusui, Aman atau Perlu Ditunda? Ini Penjelasannya
- 26 Feb 2026 12:50 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID., Surakarta - Puasa Ramadan bagi ibu menyusui kerap menimbulkan pertanyaan: apakah aman bagi ibu dan bayi? Beberapa penelitian menunjukkan hasil yang beragam. Ada yang melaporkan produksi ASI menurun saat puasa, namun banyak juga yang tidak menemukan perubahan signifikan. Hal ini menunjukkan bahwa kondisi setiap ibu berbeda dan keputusan berpuasa sebaiknya disesuaikan dengan kondisi kesehatan ibu dan bayi.
dr. Silvia Khasnah Widhiastuti, dokter sekaligus konselor menyusui dan MPASI Klinik Sri Murti Husada, Surakarta, menyampaikan bahwa ibu menyusui pada dasarnya boleh berpuasa jika kondisi tubuhnya sehat. "Ibu menyusui tidak otomatis dilarang berpuasa, apalagi hukum asal puasa Ramadan itu kan wajib bagi setiap muslim, termasuk ibu hamil dan menyusui. Soal aman atau tidaknya berpuasa sangat bergantung pada kondisi ibu serta terpenuhi atau tidaknya kebutuhan cairan dan nutrisi," ucapnya.
Pentingnya asupan cairan dalam tubuh. tersebut harus menjadi perhatian bagi para Ibu hamil dan menyusui bila hendak berpuasa di bulan Ramadan. "Ibu menyusui memerlukan sekitar 2,8–3 liter cairan per hari, yang bisa dipenuhi dari air putih maupun kuah sayur. Minuman diuretik seperti kopi dan teh sebaiknya dibatasi karena dapat memicu dehidrasi. Pola makan juga dianjurkan lebih sering, misalnya saat berbuka, setelah tarawih, dan saat sahur. Kudapan padat gizi seperti bubur kacang hijau bisa membantu menjaga energi," ucap dr. Silvia.
Lanjutnya, bila selama puasa ibu merasakan pusing, mual berlebihan, muntah, atau urine berwarna lebih pekat, puasa sebaiknya dipertimbangkan untuk dibatalkan. Begitu pula jika bayi menunjukkan tanda dehidrasi, seperti buang air kecil kurang dari enam kali sehari, mata cekung, atau menjadi lebih rewel.
Sementara itu, Ustadz Achmad Choerudin, penceramah sekaligus Dosen di UTP Surakarta menjelaskan bahwa hukum puasa bagi ibu hamil dan menyusui pada dasarnya tetap wajib, tetapi Islam memberi keringanan (rukhsah) bagi yang memiliki kondisi khusus. "Rasulullah SAW bersabda yang diriwayatkan Abu Dawud dan Tirmidzi: 'Sesungguhnya Allah SWT menggugurkan kewajiban puasa bagi musafir, serta menggugurkan puasa bagi wanita hamil dan menyusui.' Ini menunjukkan bahwa wanita hamil dan menyusui 'boleh tidak berpuasa ' jika khawatir terhadap keselamatan diri atau bayi," ucapnya.
"Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 185: 'Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesulitan bagimu.' Jika ibu khawatir kesehatannya terganggu, puasa dapat diganti di lain hari (qadha) atau dibayar fidyah, sesuai kondisi dan pendapat ulama. Prinsip utamanya adalah kemudahan dan menjaga keselamatan ibu dan anak," ujarnya.
Ibu menyusui tetap bisa menunaikan puasa Ramadan jika tubuhnya kuat dan nutrisi tercukupi. Namun bila ada risiko nyata terhadap ibu atau bayi, mengambil rukhsah (keringanan) dan membayar fidyah adalah tindakan yang sesuai syariat dan bentuk ketaatan kepada Allah SWT. (Dinar Rusydiana)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....