Masuki Bulan Ramadan, Satpol PP Awasi Tempat Hiburan Malam
- 19 Feb 2026 01:16 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta - Dalam memasuki bulan Suci Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo akan terus mengawasi tempat usaha pariwisata hingga hiburan malam. Satpol PP Kota Solo sendiri berkoordinasi dengan melibatkan TNI, POLRI, hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dikatakan Kepala Satpol PP, Didik Anggono saat ditemui pada Rabu, 18 Februari 2026, tempat usaha pariwisata, diskotik hingga karaoke harus tutup selama 24 jam dari H+7 Ramadan sampai H-7 Idulfitri.
"Kami sudah melakukan koordinasi dengan TNI, POLRI, OPD yang berkaitan untuk melaksanakan pemantauan terkait dengan usaha pariwisata. Diwajibkan tempat usaha pariwisata, diskotik, rumah minum bar, spa, panti pijat, karaoke untuk tutup H+7 awal Ramadan dan H-7 Idulfitri untuk tutup selama 24 jam," kata Didik Anggono.
Selain pengawasan tempat usaha, ditambahkan Didik Anggono, Satpol PP juga mengintensifkan patroli wilayah bersama aparat Kelurahan, Babinsa, Bhabinkamtibmas serta unsur kewilayahan lainnya.
Patroli difokuskan pada titik-titik yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban dan ketenteraman masyarakat, terutama pada malam hingga dini hari, agar tidak mengganggu kekhusyukan ibadah Ramadan.
"Kami melibatkan berbagai elemen yang akan kami lakukan monitoring setiap malam dengan elemen-elemen yang ada. Kemudian kami akan melakukan patroli wilayah dengan jajaran Kelurahan, Forkopimcam, Babinsa, Babinkamtibmas untuk mengetahui mana-mana potensi gangguan yang ada," katanya menambahkan.
Diharapkan seluruh masyarakat bisa mengikuti aturan yang berlaku dan tidak melanggar, untuk sama-sama menjaga kondisi Kota Solo serta menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah Ramadan hingga Idulfitri. (JK)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....