Gagal Jual Hasil Curian di Konter, 2 Pencuri Chromebook SDN 1 Sine Diringkus Polisi
- 08 Mei 2026 10:42 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, SRAGEN – Jajaran Resmob Satreskrim Polres Sragen berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar aset pendidikan di SD Negeri 1 Sine, Sragen. Dua orang pelaku diamankan setelah sempat luntang-lantung kesulitan menjual barang bukti berupa laptop Chromebook hasil curian mereka.
Aksi pencurian ini terjadi pada Rabu, 22 April 2026, sekitar pukul 21.53 WIB. Memanfaatkan kondisi gerbang sekolah yang tidak terkunci, kedua pelaku masuk ke lingkungan sekolah dengan modus berpura-pura mencari penjaga sekolah.
Melihat situasi sepi, pelaku menemukan sebuah kunci yang ternyata cocok untuk membuka pintu laboratorium komputer. Di dalam ruangan tersebut, mereka menggasak 5 unit Chromebook warna hitam setelah sebelumnya merusak instalasi listrik unit tersebut agar bisa dibawa kabur.
Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku sempat berupaya menjual barang hasil curian tersebut ke beberapa konter laptop bekas. Namun, upaya mereka menemui jalan buntu.
"Pelaku sempat menawarkan barang curian ke beberapa konter, namun tidak ada yang berani membeli. Pihak konter merasa takut dan curiga karena Chromebook bukan barang umum di pasaran bebas, terlebih identitas barang tersebut milik instansi pendidikan," ujar Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Catur Agus Yudho Praseno, mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, Jumat 8 Mei 2026.
Setelah menerima laporan dari pihak sekolah (LP/B/3/IV/2026/SPKT/POLSEK SRAGEN KOTA), tim Resmob melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi serta membekuk kedua tersangka, yakni DSB (31), warga Jebres, Kota Surakarta dan DA (44), warga Matesih, Kabupaten Karanganyar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Sragen. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Karena dilakukan pada malam hari, secara bersekutu (dua orang), dan dengan cara merusak, para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun," kata AKP Catur Agus.
Menanggapi kasus ini, pihak Polres Sragen mengimbau kepada seluruh instansi, baik pemerintah maupun swasta, untuk lebih waspada dalam menjaga aset berharga.
"Kami mengimbau agar fasilitas pengamanan ditingkatkan. Jangan sampai ada celah yang mempertemukan niat pelaku dengan kesempatan, seperti membiarkan gerbang tidak terkunci atau minimnya pengawasan pada jam-jam rawan," katanya. MI
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....