Terungkap Motif Ayah Aniaya Anak Balitanya, Demi Gaya Hidup-Dugaan Judol
- 03 Mar 2026 17:15 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Sragen - Polres Sragen mengungkap motif kekerasan seorang ayah kepada anak kandungnya yang masih balita di Kecamatan Gesi Kabupaten Sragen belum lama ini. Seorang ayah berinisial P (48) tega menyiksa anaknya untuk memeras ibu kandungnya yang bekerja sebagai buruh migran, demi gaya hidup.
Motif ini terungkap saat rilis perkara di Hall Sibara Mapolres Sragen Selasa 3 Maret 2026. Rilis dihadiri Wakapolres Kompol Nunung Farmadi, Kasatreskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno serta Kasi Humas AKP Sigit Sudarsono.
Dalam rilis kasus tersebut, polisi menunjukkan sejumlah barang bukti yang menjadi saksi bisu kekejaman pelaku. Mulai dari pakaian yang dikenakan korban, satu unit mobil untuk melarikan diri, hingga sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk mengancam atau menganiaya korban.
Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Catur mengungkapkan bahwa berdasarkan pendalaman sementara, pelaku terobsesi ingin terlihat sebagai sosok yang mapan secara ekonomi. Padahal, kenyataannya berbanding terbalik, lantaran pelaku diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.
"Pelaku ini ingin bergaya hidup sebagaimana layaknya orang mapan. Meskipun tidak bekerja tetap, dia memiliki mobil yang tentu butuh biaya perawatan dan BBM yang tidak sedikit," ujar AKP Catur.
Ironisnya, kemewahan semu itu didapat bukan dari keringat sendiri, melainkan dari anaknya yang bekerja di luar negeri. Pelaku selama ini juga mengandalkan kiriman uang dari istrinya yang bekerja sebagai tenaga kerja migran di luar negeri.
Tak hanya soal gengsi, penyidik juga mencium adanya indikasi keterlibatan pelaku dalam jerat perjudian online (judol). "Kami masih mendalami motif lain, termasuk kemungkinan pelaku bermain judi slot," ucapnya.
Hingga saat ini, Satreskrim telah memeriksa tujuh orang saksi untuk melengkapi berkas perkara. Polisi juga berencana melibatkan saksi ahli guna memperkuat pembuktian di persidangan nanti. Akibat tindakan kejinya, sang ayah kini terancam hukuman penjara selama 5 tahun.
Kepolisian mengingatkan perlunya kontrol sosial di lingkungan sekitar pelaku. Diketahui, pelaku memiliki riwayat pernikahan yang kompleks dengan empat istri dan memiliki 10 orang anak. Pelaku P juga harus menghidupi lima orang anak sendirian tanpa seorang istri di sampingnya.
"Kami menghimbau masyarakat agar lebih empati terhadap situasi sosial di sekitarnya. Masalah seperti ini seharusnya bisa dicegah jika ada kolaborasi antara tokoh masyarakat dan Bhabinkamtibmas," kata Kasatreskrim. MI
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....