Bawa Sabu 46 Gram, Kurir Asal Boyolali Ditangkap Polisi di Colomadu
- 22 Feb 2026 23:21 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Karanganyar - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar praktik peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karanganyar pada Minggu 22 Februari 2026 dini hari. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial MFF (22), warga Donohudan, Boyolali, yang kedapatan membawa sejumlah paket sabu saat berada di Kecamatan Colomadu.
Penangkapan dilakukan oleh Unit 3 Subdit II Ditresnarkoba di depan sebuah rumah warga di Jalan Kronggahan, Baturan, Colomadu, sekitar pukul 03.00 WIB. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan empat paket sabu siap edar yang disembunyikan tersangka di dalam saku jaketnya.
"Petugas menemukan empat paket sabu yang disimpan di dalam saku jaket tersangka saat dilakukan penggeledahan badan di lokasi penangkapan di wilayah Colomadu, Karanganyar," ujar Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur Yudi, Minggu (22/2/2026) petang.
Setelah dilakukan interogasi awal, tersangka mengaku masih menyimpan satu paket besar sabu lainnya di wilayah Boyolali. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menemukan paket sabu seberat puluhan gram yang disembunyikan di dalam besi galvalum di depan sebuah SPBU kawasan Teras, Boyolali.
"Total barang bukti yang diamankan sebanyak lima paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 46,79 gram. Tersangka mengaku berperan sebagai kurir yang diperintahkan oleh pihak lain," kata Kombes Pol Yos Guntur.
Berdasarkan keterangan tersangka, ia mendapatkan upah sebesar Rp200.000 untuk setiap kali menjalankan perintah mengambil dan mengantarkan paket barang haram tersebut. Pelaku mengaku baru sekali menjalankan aksi ini di bawah kendali dua orang berinisial N dan R yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Jawa Tengah, dan proses pengembangan terhadap jaringan di atasnya terus kami lakukan," ujar Dirresnarkoba.
Kombes Pol Yos Guntur menekankan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Jateng dalam memberantas jaringan peredaran narkotika hingga ke tingkat kurir maupun pengendali. Saat ini tersangka beserta barang bukti berupa sabu, handphone, dan sepeda motor telah diamankan di Mapolda Jateng guna penyidikan lebih lanjut.
"Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat. Tersangka dijerat dengan undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup," ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....