Jasa Penukaran Uang Ditipu 55Juta, Modusnya Palsukan Bukti Transfer
- 09 Des 2025 17:56 WIB
- Surakarta
KBRN,Sragen: Satreskrim Polres Sragen membongkar praktik penipuan yang meresahkan masyarakat. Polisi menangkap seorang terduga pelaku penipuan bermodus pemalsuan bukti transfer yang merugikan korban puluhan juta.
Dalam peristiwa ini Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial NSH (35), warga Perum Bina Karya, Plumbungan, Karangmalang, Sragen. Dia diduga melakukan aksi penipuan dan atau penggelapan dengan modus bukti transfer fiktif.
Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 8 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. Pengungkapan kasus ini setelah Polisi mendapatkan bukti yang cukup dari laporan pelapor dan para saksi.
Kasatreskrim Polres Sragen AKP Ardi Kurniawan, menjelaskan, peristiwa bermula pada Sabtu, 29 Maret 2025 di lapak jasa penukaran uang baru milik korban Soriati Sitanggang, yang berada di pinggir Jalan Raya Sukowati, Sragen Wetan.
Kejadian sekitar pukul 10.30 WIB, terduga pelaku datang dan menyatakan ingin menukarkan uang senilai Rp 55.000.000. Setelah korban dan keluarga menyiapkan uang baru dalam berbagai pecahan, pelaku kemudian menunjukkan bukti transfer BCA dengan nominal lengkap Rp 55 juta.
Meyakini transfer telah dilakukan, korban menyerahkan seluruh uang baru tersebut. Namun setelah pelaku pergi, saldo di rekening korban tidak bertambah.
Upaya menghubungi pelaku pun tak membuahkan hasil, pelaku memberikan berbagai alasan mulai dari “transfer antar-bank lama masuk”, hingga alasan “perjalanan mudik”, dan kemudian menghilang begitu saja. "Merasa ditipu, korban melapor ke Polres Sragen pada 27 Oktober 2025," ucap Kasatreskrim, Selasa (9/12).
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa bukti transfer yang ditunjukkan pelaku tidak pernah tercatat dalam sistem perbankan, alias fiktif.
Barang bukti berupa dokumen bukti transfer palsu, rekap transaksi rekening milik korban, menguatkan dugaan bahwa pelaku sengaja memalsukan transaksi untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Atas kerja cepat Unit Resmob dan Unit II Satreskrim, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. "Terduga pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan," kata AKP Ardi.
Atas kejadian tersebut, Kasat Reskrim AKP Ardi Kurniawan menegaskan agar masyarakat berhati- hati dan waspada terhadap penipuan, terutama menjelang libur panjang, terlebih berkaitan dengan jasa penukaran uang.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha jasa penukaran uang, untuk selalu mengecek kebenaran transfer melalui rekening atau aplikasi perbankan sebelum menyerahkan uang tunai. Modus seperti ini sering muncul menjelang hari besar keagamaan," katanya mengimbau masyarakat waspada.
Kasus ini menjadi pengingat agar masyarakat lebih waspada terhadap kejahatan berbasis digital dan modus manipulasi bukti transfer. Pelaku memanfaatkan momen ramainya penukaran uang jelang Lebaran untuk melancarkan aksinya.
Polres Sragen juga mengajak seluruh warga melaporkan setiap kecurigaan atau tindak pidana agar keamanan wilayah tetap terjaga. MI
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....