BPJS Kesehatan Ungkap Cara Pekerja Tambah Tanggungan JKN

  • 12 Jul 2026 15:59 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta – Pemerintah melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus memastikan para pekerja beserta anggota keluarganya mendapatkan hak akses layanan medis yang memadai.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) ditetapkan sebesar lima persen, dengan skema empat persen ditanggung pemberi kerja dan satu persen dipotong dari penghasilan pekerja.

"Batas maksimal penghasilan per bulan yang digunakan sebagai dasar hitungan iuran peserta PPU adalah maksimal Rp12 juta. Jadi, meski penghasilan seorang peserta mencapai Rp100 juta, maka iuran yang dipotong tetap satu persen dari Rp12 juta," ujar Rizzky dala keterangan tertulis yang diterima rri.co.id, Sabtu, 11 Juli 2026.

Iuran dasar tersebut dirancang untuk menanggung maksimal lima orang, yakni pekerja, pasangan, dan tiga orang anak, sementara anak keempat hingga orang tua dan mertua dapat ditambahkan dengan besaran iuran tambahan satu persen per jiwa.

"Selain anak, peserta PPU dapat mendaftarkan ayah, ibu, dan mertuanya. Penting diingat, apabila anggota keluarga lain sudah terdaftar sebagai peserta mandiri dan menunggak, maka tunggakannya harus dilunasi terlebih dulu," kata Rizzky.


Proses pendaftaran anggota keluarga tambahan ini dapat diajukan secara langsung melalui instansi atau bagian personalia (HRD) perusahaan, dengan melampirkan salinan Kartu Keluarga, identitas diri, serta surat kuasa pemotongan gaji.

Perluasan cakupan perlindungan jaminan kesehatan ini diharapkan mampu meningkatkan ketenangan dan produktivitas pekerja, mengingat JKN menjamin pengobatan diagnosis penyakit berbiaya mahal hingga perawatan jangka panjang seumur hidup. (Dania)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....