F-PDIP Desak Pemkot Solo Kover 21.024 Peserta BPJS Nonaktif

  • 10 Feb 2026 08:05 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta - Penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan penerima bantuan iuran (PBI) Progam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mendapatkan sorotan tajam Fraksi PDIP (F-PDIP) DPRD Solo. Bagi PDI-P, kesehatan bukan komoditas, melainkan hak konstitusional rakyat. Prinsip tersebut diterjemahkan secara konkret dalam kebijakan daerah. 

Sebagai informasi 21.024 warga Surakarta terancam kehilangan akses layanan kesehatan gratis setelah kepesertaan BPJS PBI mereka dinonaktifkan pemerintah pusat melalui pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Situasi ini memunculkan respons tegas dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surakarta. Ketua Fraksi PDIP, YF Sukasno, menegaskan bahwa kesehatan dan pendidikan adalah hak rakyat yang tidak bisa ditawar.

“Kalau ada warga kita yang kepesertaannya dinonaktifkan pusat, kurang lebih 21.000, ya sudah, kita tidak perlu mengeluh apalagi berdebat. Pemerintah kota harus hadir,” ujarnya, Senin 9 Februari.

Fraksi PDIP mendesak agar pembiayaan kepesertaan yang dinonaktifkan segera dialihkan ke APBD. Menurutnya, APBD bukan sekadar dokumen anggaran, melainkan alat perjuangan untuk memastikan rakyat tetap terlindungi.

“APBD itu jaring pengaman sosial. Demi rakyat Kota Solo, kita harus mampu. Jangan menunggu sampai ada korban baru kita kaget dan bingung,” kata Sukasno tegas.

Pernyataan tersebut mencerminkan kesinambungan sikap politik dan keberpihakan tidak boleh berhenti pada masa jabatan tertentu. Ia harus menjadi garis kebijakan yang dijaga lintas kepemimpinan.

Kepala Dinas Sosial Surakarta, Samsu Tri Wahyudin, menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut merupakan kebijakan nasional. Dari total 163.652 penerima manfaat, sebanyak 21.024 warga terdampak. Meski demikian, ruang solusi tetap terbuka melalui intervensi daerah.

Warga dapat mengajukan kembali pembiayaan APBN, dialihkan ke skema APBD bagi yang tidak mampu, atau menjadi peserta mandiri bagi yang dinilai mampu. Untuk kondisi darurat lansia dan pasien kontrol rutin, pengaktifan kembali dapat dilakukan melalui mekanisme kelurahan. 

Sebelumnya Ketua DPC PDI-P Solo Aria Bima menyoroti penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) V Jawa Tengah (Solo, Klaten Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) V Jawa Tengah (Solo, Klaten, Sukoharjo) itu mempertanyakan penonaktifan kepesertaan BPJS PBI saat rapat kerja maupun rapat dengar pendapat.

"DPR pasti akan mempertanyakan itu saat rapat kerja dan rapat dengar pendapat. Mungkin tidak hanya Solo, tapi pasti banyak di daerah lain yang tiba-tiba mengalami nonaktif untuk jaminan sosialnya," ujar Aria Bima di Kantor DPC PDI-P Solo, Minggu 8 Februari 2026. MI

Rekomendasi Berita