BPJS Kesehatan Surakarta Jalin Kerja Sama Dengan Kejari Karanganyar
- 29 Jan 2026 01:12 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta - Dalam upaya meningkatkan kepatuhan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha, BPJS Kesehatan Kota Surakarta jalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Karanganyar.
Kerja sama sendiri diawali dengan tanda tangan bersama antara Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Debbie Nianta Musigiasari bersama Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar, Era Indah Soraya pada Selasa, 27 Januari 2026.
Dalam sambutannya, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Debbie Nianta Musigiasari, menjelaskan bahwa pada data 2025, ada sebanyak 22 persen penduduk Karanganyar yang sudah terdaftar menjadi peserta JKN.
"Tahun 2025, sebanyak 22 persen penduduk Kabupaten Karanganyar terdaftar menjadi peserta JKN pada segmen PPU Badan Usaha," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Debbie Nianta Musigiasari.
Data daftar peserta tersebut terdiri dari pekerja dan keluarga inti yang meliputi suami atau istri dan anak yang terdaftar di dalam Kartu Keluarga (KK).
Sedangkan jumlah pekerja yang terdaftar, sebanyak 72.408 jiwa, dan keluarga inti sebanyak 82.263 jiwa. Selain itu, jumlah badan usaha di Kabupaten Karanganyar yang terdaftar program JKN juga ada sebanyak 943 badan usaha.
Dari jumlah keduanya, terbagi lagi menjadi empat kategori, meliputi mikro sebanyak 247, kecil sebanyak 308, menengah sebanyak 237, dan besar sebanyak 151. Ditambahkan Debbie Nianta Musigiasari, tingkat keaktifan peserta pada segmen PPU Badan Usaha di tahun 2026, mencapai sebesar 84,95 persen.
"Tingkat keaktifan peserta pada segmen PPU Badan Usaha di tahun 2026, mencapai sebesar 84,95 persen, dari total target 80 persen. Dilihat dari capaian tersebut, terdapat tren peningkatan tingkat keaktifan dibandingkan tahun 2025, yakni sebesar 3,35 persen," katanya menambahkan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar, Era Indah Soraya, menyampaikan kerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, sebagai bentuk kontribusi Kejaksaan Negeri, dalam pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan Program JKN.
"Kerja sama tersebut, merupakan bentuk kontribusi Kejaksaan Negeri, dalam pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan Program JKN. Capaian-capaian terkini, merupakan hasil dari seluruh upaya bersama beberapa pihak terkait.
Lebih lanjut, Era Indah Soraya juga menjelaskan bahwa sebelumnya Satuan Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah Surakarta, telah mengirimkan surat pengingat kepada 48 badan usaha yang terindikasi belum patuh atas kepatuhan pembayaran iuran JKN.
"Dari upaya tersebut, menghasilkan delapan badan usaha dinyatakan tutup, sembilan badan usaha masih berproses sampai saat ini, dan 31 badan usaha membayar iurannya, dengan total iuran terbayar sebesar kurang lebih Rp144 juta," ucapnya menambahkan. (Dania/JK)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....