BKPSDM Solo Siapkan Langkah Strategi Terkait Aturan Belanja Pegawai 30 Persen
- 05 Mei 2026 00:30 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta - Pemerintah Pusat meminta setiap daerah bisa mengatur belanja pegawai maksimal 30 persen. Aturan tersebut akan mulai berlaku pada tahun 2027 mendatang. Sedangkan Kota Solo sendiri saat ini belanja pegawai mencapai 36 persen, lebih enam persen dari aturan yang ditetapkan.
Angka lebih tersebut sendiri, sebenarnya masih dianggap kurang, karena Kota Solo dalam data kinerja, masih kekurangan pegawai, terutama pada bidang pendidikan ataupun kesehatan. Selain itu, setiap tahunnya juga ada 600 pegawai PNS yang harus pensiun.
Dalam menjalankan aturan yang berlaku, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan menyiapkan beberapa skema. Ditemui di kantornya pada Senin, 4 Mei 2026, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Beni Supartono menegaskan akan menyiapkan langkah strategis.
"Kami kemarin memohon untuk relaksasi ya bisa dalam posisi waktu, artinya diundur tidak di 2027 sehingga kami bisa menata kembali untuk proyeksi kebutuhan pegawai terhadap yang sudah pensiun dan atau refleksi dari sisi persentase belanja. Mungkin ada beberapa jenis belanja pegawai yang bisa dikeluarkan dari 30 persen," kata Beni Supartono.
Dikatakan Beni Supartono bahwa tunjangan guru yang sifatnya profesi bisa tidak dimasukkan dalam 30 persen aturan belanja pegawai, serta gaji-gaji guru yang juga tidak dimasukkan dalam hitungan. Dengan strategi tersebut, dimungkinkan belanja pegawai Pemkot Solo bisa sesuai aturan.
Terkait adanya isu-isu pengurangan pegawai sendiri, ditambahkan Beni Supartono bahwa Pemerintah Kota fokus pada pengurangan pengangguran, sehingga hal tersebut dimungkinkan tidak akan terjadi.
"Karena tujuan Wali Kota juga salah satunya RSBK ya, Rumah Siap Kerja Bersama, artinya mengurangi pengangguran terbuka. Niatnya mengurangi pengangguran terbuka kok malah memberhentikan PPPK bagaimana. Kan PPPK yang saat ini itu kan statusnya kebanyakan memang penduduk Kota Solo," katanya menambahkan.
Selain itu dikatakan Kepala BKPSDM Kota Solo juga bahwa pegawai PPPK yang ada banyak menduduki posisi administrasi, guru dan tenaga kesehatan. Sehingga dengan mengurangi PPPK juga bisa membuat Pemerintah Kota akan kolaps.
Dalam menjaga keidealan kinerja Pemerintah Kota sendiri, BKPSDM Kota Solo justru menilai bahwa setiap tahunnya memerlukan tambahan pegawai hingga 3000an untuk menggantikan jumlah pensiun yang mencapai ratusan orang. (JK)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....