Sekda Karanganyar: Posbankum Desa Ujung Tombak Pelayanan Hukum Masyarakat

  • 23 Apr 2026 19:17 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Karanganyar - Sekretaris Daerah Kabupaten Karanganyar, Kurniadi Maulato, menekankan pentingnya peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan sebagai garda terdepan pelayanan hukum bagi masyarakat. Hal tersebut disampaikan Sekda Karanganyar saat membuka kegiatan Pembinaan Posbankum se-Kecamatan Karanganyar yang digelar di Anaya Azana Hotel, Kamis 23 April 2026.

Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengembangan Posbankum Desa dan Kelurahan. Regulasi ini menjadi payung hukum utama guna memastikan masyarakat di tingkat akar rumput mendapatkan pendampingan hukum yang tepat dan sesuai prosedur.

“Bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat harus dilaksanakan sebaik mungkin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masyarakat harus benar-benar merasakan kehadiran pemerintah dalam membantu penyelesaian permasalahan hukum,” kata Kurniadi.

Sekda menjelaskan bahwa keberadaan Posbankum merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Karanganyar dalam memberikan perlindungan hukum bagi seluruh lapisan warga. Oleh karena itu, diperlukan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta lembaga bantuan hukum agar layanan yang diberikan semakin optimal.

“Posbankum menjadi ujung tombak pelayanan hukum di tingkat akar rumput. Diperlukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia serta sinergi antarlembaga agar layanan bantuan hukum ini berjalan maksimal,” ujar Sekda.

Melalui pembinaan ini, para pengelola Posbankum diharapkan dapat memahami mekanisme pelayanan bantuan hukum secara komprehensif. Dengan pemahaman yang baik, petugas di lapangan diharapkan mampu memberikan solusi hukum yang cepat dan tepat bagi warga yang sedang menghadapi permasalahan hukum.

Pemerintah Kabupaten Karanganyar berharap dengan penguatan Posbankum ini, tidak ada lagi masyarakat yang merasa kesulitan mendapatkan akses keadilan karena terkendala biaya atau informasi. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan desa dan kelurahan serta menghadirkan sejumlah narasumber hukum ahli untuk memberikan materi pembekalan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....