Jaga Hak Pekerja, Disnaker Solo Buka Posko Aduan THR

  • 01 Mar 2026 02:19 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta - Dalam menjaga hak para pekerja mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada lebaran Idulfitri, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Solo membuka posko pengaduan THR yang bisa didatangi pekerja.

Posko THR sendiri dibuka di kantor Disnaker Solo dimulai pada minggu-minggu awal bulan Maret 2026 dan akan ditutup pada H+7 lebaran Idulfitri. Selain datang langsung, pekerja yang ingin melaporkan kendala bisa melalui nomor aduan hingga Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS).

Ditemui pada Sabtu, 28 Februari 2026, Sekretaris Disnaker Solo, Windy Satriawan menegaskan bahwa pihaknya akan selalu mengakomodasi semua permasalahan-permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi.

"Pastinya untuk Dinas Tenaga Kerja ini akan mengakomodasi semua permasalahan-permasalahan ketenagakerjaan yang ada di Kota Solo pada khususnya. Seperti ketika nanti terjadi perselisihan hubungan industrial atau mungkin hak-hak dari pekerja ini belum atau tidak terpenuhi bisa diajukan ke kami," kata Windy Satriawan.

Ditambahkan Windy, di Kota Solo baru ada 44 perusahaan yang lengkap dalam sarana hubungan industrial atau terdata Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) dari 4000-an perkantoran yang ada.

"Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) itu kurang lebih baru 44 perusahaan di Kota Solo yang lengkap untuk sarana hubungan industrialnya. Kalau keseluruhan perusahaan yang terdaftar ini kan ada 4000an. Itupun masih belum semuanya yang mendaftarkan dan belum kita deteksi," katanya menambahkan.

Menurutnya juga, banyak perusahaan yang kantornya berada di Kota Solo terkait administrasi ataupun manajemen, namun produksinya berada di luar Kota seperti Karanganyar hingga Sukoharjo.

Sebelumnya, Wali Kota Solo, Respati Ardi juga meminta seluruh pekerja yang mengalami kendala dalam haknya, bisa memanfaatkan adanya posko THR yang didirikan Dinas Tenaga Kerja.

"Disnaker kami memiliki posko aduan tunjangan hari raya keagamaan. Jadi bagi masyarakat silakan bisa menggunakan layanan ini, jika ada konflik terkait THR," ujar Respati Ardi. (JK)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....